Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Mahasiswa UIN Palopo Demo, Tuntut Prof ER Terduga Pelaku Pelecehan Ditangkap

Guru Besar UIN Palopo Prof ER diduga melecehkan mahasiswa pada 31 Januari 2026 di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi.

Tayang:
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Andi Bunayya Nandini
PELECEHAN MAHASISWA - Mahasiswa UIN Palopo unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (3/2/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen UIN Palopo berinisial Prof ER. 

“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen. Berdasarkan laporan polisi, kejadian berawal saat korban dalam kondisi pingsan,” ujar Ipda Maruf saat ditemui di Mapolres Palopo, Selasa (3/2/2026).

Menurut Maruf, saat kejadian, seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko milik Prof ER. 

Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

“Terduga pelaku memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban dan memegang dada korban. Setelah itu, terduga juga menepuk pipi korban,” jelasnya.

Maruf menambahkan, saat terduga pelaku mencoba membuka celana korban, korban tersadar sehingga aksi tersebut tidak dilanjutkan.

“Saat korban terbangun, terduga pelaku langsung membatalkan aksinya,” tambahnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu kondisi korban yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya. 

Prof ER Dinonaktifkan

Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo melalui Humas UIN Palopo, Reski Azis, menyampaikan pihak universitas telah mengambil langkah administratif terkait kasus tersebut.

“Sehubungan dengan adanya laporan yang saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian, pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” ujar Reski Azis.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sekaligus menjaga kondusivitas dan keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.

“Penonaktifan sementara berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” jelasnya.

Baca juga: Sosok Prof ER Dosen UIN Dilapor Pencabulan Mahasiswi di Palopo, Beraksi saat Korban Pingsan

Reski menegaskan langkah penonaktifan tersebut bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan terhadap yang bersangkutan.

“Kebijakan ini murni langkah administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bagian dari mekanisme internal, dosen berinisial ER juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh pimpinan universitas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved