Opini
AI, Terjemahan, dan Hak Warga: Mengakhiri 'Diskriminasi Bahasa' dalam Layanan Publik
3 Juni 2026, saya menghadiri Simposium Antarabangsa Kepustakaan, Terjemahan, dan Kecerdasan Buatan 2026 di Malaysia.
Risma Niswaty
Guru Besar Layanan Publik UNM
PADA 3 Juni 2026, saya menghadiri Simposium Antarabangsa Kepustakaan, Terjemahan, dan Kecerdasan Buatan 2026 di Malaysia.
Forum itu mempertemukan ilmuwan, akademisi, peneliti, budayawan, praktisi, dan budayawan dari berbagai disiplin dengan satu benang merah yang tak terelakkan: AI kini bukan lagi perangkat pinggiran—ia sudah menjadi infrastruktur.
Dan seperti semua infrastruktur, pertanyaan paling mendasar bukan tentang cara kerjanya, melainkan tentang siapa yang dilayaninya dan siapa yang ditinggalkannya.
Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah yang masih hidup—terbesar kedua di dunia setelah Papua Nugini.
Namun hampir seluruh sistem layanan publik kita beroperasi dalam satu bahasa: Indonesia formal, tertulis, dan administratif.
Warga yang tidak fasih dalam register bahasa ini—lansia di pedesaan, masyarakat adat, penyandang disabilitas kognitif, atau buruh migran yang baru pulang—bukan tidak mau mengakses layanan.
Mereka tidak bisa.
Bukan karena tidak berhak, melainkan karena negara tidak berbicara dalam bahasa yang mereka pahami.
Bahasa adalah Pintu Masuk Hak, Bukan Sekadar Alat Komunikasi
Filsuf bahasa Ludwig Wittgenstein pernah menulis: batas bahasaku adalah batas duniaku.
Dalam konteks layanan publik, kalimat itu bukan metafora—ia adalah diagnosis struktural. Ketika seseorang tidak memahami formulir pengajuan klaim BPJS, ia tidak sekadar bingung secara administratif; ia kehilangan akses pada hak kesehatan yang dijamin konstitusi.
Ketika warga adat tidak dapat membaca surat peringatan hukum atas lahannya, ia tidak sekadar kurang informasi; ia rentan terhadap perampasan yang dilegitimasi oleh birokrasi.
Ketidakpahaman bahasa, dalam konteks ini, adalah mekanisme eksklusi yang bekerja secara senyap dan sistemik.
Sayangnya, kebijakan aksesibilitas layanan publik di Indonesia—termasuk dalam kerangka e-government—masih hampir sepenuhnya mendefinisikan aksesibilitas dalam dimensi fisik dan digital: konektivitas internet, antarmuka yang ramah perangkat seluler, atau fitur teks-ke-suara untuk tunanetra.
Aksesibilitas linguistik tidak pernah serius masuk dalam standar pelayanan minimum.
Padahal, Pasal 28I UUD 1945 menjamin hak atas identitas budaya dan hak komunitas tradisional.
Mengabaikan dimensi bahasa dalam layanan publik bukan hanya kelalaian teknis—ia adalah inkonsistensi konstitusional.
Inilah yang saya sebut diskriminasi bahasa: bukan kebijakan yang secara eksplisit melarang seseorang menggunakan bahasa daerahnya, melainkan sistem yang dirancang tanpa mempertimbangkan keberadaan mereka sejak awal.
Diskriminasi by design, bukan by intent—dan justru karena itu lebih sulit diperbaiki.
AI Bisa Menjadi Solusi, tapi Hanya Jika Kita Berhenti Naif
Teknologi terjemahan berbasis AI generasi terkini—khususnya model bahasa besar (large language models)—telah menunjukkan kemampuan yang tidak bisa diabaikan.
Untuk bahasa-bahasa dengan korpus digital yang memadai, sistem seperti ini mampu menerjemahkan dokumen administratif, formulir, hingga interaksi lisan secara real-time dengan akurasi yang terus meningkat dan biaya yang jauh lebih rendah dibanding penerjemah manusia penuh waktu.
Ini adalah potensi nyata, bukan retorika promosi teknologi.
Namun ada jebakan epistemik yang harus kita waspadai: menganggap tersedianya teknologi sebagai bukti kecukupan kebijakan.
Teknologi terjemahan untuk bahasa Jawa atau Sunda mungkin sudah relatif matang karena jumlah penutur dan teks digitalnya besar.
Tapi bagaimana dengan bahasa Kaili, Wolio, atau Galela?
Bahasa-bahasa ini kekurangan korpus digital yang terstruktur—dan tanpa data latih yang sahih, model AI tidak akan menghasilkan terjemahan yang andal, melainkan terjemahan yang terdengar meyakinkan tapi berpotensi keliru secara makna.
Dalam dokumen hukum dan administratif, terjemahan yang terdengar benar tapi salah substansi lebih berbahaya dari tidak ada terjemahan sama sekali.
Di sinilah dua disiplin yang kerap dianggap pinggiran justru menjadi krusial.
Pertama, ilmu penerjemahan: bukan untuk menggantikan mesin, melainkan untuk menjadi kurator yang melatih, mengevaluasi, dan memvalidasi output AI—terutama untuk terminologi hukum, administratif, dan kultural yang tidak memiliki padanan langsung.
Kedua, ilmu kepustakaan dan kearsipan: pustakawan dan arsiparis daerah menyimpan ribuan dokumen berbahasa lokal—surat keputusan adat, transkripsi persidangan, catatan kolonial berbahasa daerah—yang jika didigitalisasi, diberi anotasi, dan dikelola sebagai korpus terstandar, dapat menjadi fondasi model AI yang benar-benar memahami bahasa komunitas yang hendak dilayaninya. Ini bukan pekerjaan sampingan. Ini adalah prasyarat.
Transformasi e-government yang inklusif tidak akan lahir dari pengadaan perangkat lunak AI dari vendor internasional yang kemudian dipasang di loket-loket pelayanan.
Pendekatan itu hanya akan mengotomatisasi eksklusi yang sudah ada.
Yang dibutuhkan adalah tata kelola lintas disiplin yang secara sadar mempertemukan administrasi publik, teknologi AI, ilmu terjemahan, dan kepustakaan dalam satu kerangka kebijakan yang koheren—mulai dari pembangunan korpus bahasa daerah, standar validasi terjemahan hukum, hingga mekanisme evaluasi berbasis hak warga.
Simposium di Malaysia minggu ini mengingatkan saya bahwa percakapan lintas disiplin itu sudah berlangsung di tingkat global.
Indonesia, dengan kekayaan linguistik yang tidak tertandingi sekaligus kesenjangan layanan yang akut, seharusnya tidak hanya menjadi penonton.
Kita punya masalah yang paling kompleks—dan justru karena itu, kita punya alasan paling kuat untuk memimpin riset dan kebijakan di bidang ini.
Yang perlu dimulai adalah keberanian untuk mengakui bahwa teknologi sendirian tidak cukup, dan bahwa keadilan linguistik adalah agenda administrasi publik yang tidak bisa ditunda.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Risma-Niswaty-1-462026.jpg)