Opini
Pajak Inklusif, Fiskal Tangguh
strategi pajak inklusif harus berjalan seimbang, UMKM diberi kemudahan, kelas menengah diberi kepastian, korporasi besar diawasi secara transparan
Oleh : Yusran
Pendidik SMA Islam Athirah Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pajak inklusif dan ketahanan fiskal memiliki hubungan yang sangat erat. Semakin luas basis pajak suatu negara, semakin kuat pula kemampuan fiskalnya dalam membiayai pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, dan melindungi masyarakat ketika dunia sedang tidak baik-baik saja.
Di tengah dinamika global yang ditandai oleh perlambatan ekonomi, ketegangan geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan tekanan perubahan iklim, Indonesia tidak cukup hanya bertumpu pada utang atau penerimaan yang bersifat sementara.
Negara membutuhkan sumber pendapatan yang berkelanjutan, adil, dan partisipatif. Di titik inilah pajak inklusif menjadi penting karena bukan sekadar menarik pajak sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan semakin banyak warga dan pelaku usaha masuk dalam sistem perpajakan secara adil, mudah, dan proporsional.
Fakta Fiskal dan Tantangan Penerimaan Negara
Fakta fiskal Indonesia menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung APBN. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyebut penerimaan perpajakan merupakan sumber pendapatan utama untuk menopang belanja negara dan agenda pembangunan nasional.
Porsi penerimaan perpajakan terhadap belanja negara juga meningkat dari 55,5 persen pada 2021 menjadi proyeksi 67,7 persen pada 2025. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan 2026 sebesar Rp2.692,0 triliun atau tumbuh 12,8 persen dari outlook 2025, dengan rasio perpajakan 10,47 persen terhadap PDB (Sumber: Nota Keuangan RAPBN TA 2026, Kementerian Keuangan RI).
Rasio perpajakan Indonesia masih berada di sekitar 10 persen PDB. Artinya, kapasitas negara dalam menghimpun penerimaan dari aktivitas ekonomi belum sepenuhnya optimal.
Padahal kebutuhan belanja negara terus meningkat seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, ketahanan pangan, energi, hingga subsidi yang lebih tepat sasaran.
Ketika penerimaan tidak tumbuh seimbang dengan kebutuhan pembangunan, ruang fiskal menjadi sempit. Pemerintah memang dapat berutang, tetapi utang bukanlah sumber pendapatan. Utang harus dibayar kembali, sedangkan pajak yang sehat adalah napas panjang negara.
Kepatuhan Pajak, UMKM, dan Tantangan Perluasan Basis Pajak
Persoalan pertama terletak pada belum meratanya kepatuhan pajak. Direktorat Jenderal Pajak pernah menyampaikan bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 adalah 83,2 persen dari 19,2 juta wajib SPT, atau sekitar 16,09 juta SPT.
Angka ini menunjukkan bahwa kepatuhan administrasi masih menjadi agenda penting. Dalam konteks yang lebih luas, persoalan pajak bukan hanya soal masyarakat enggan membayar, tetapi juga menyangkut literasi, kemudahan layanan, kepercayaan publik, dan persepsi keadilan.
Orang cenderung patuh ketika merasa sistemnya jelas, pelayanannya mudah, dan manfaat pajak benar-benar kembali kepada masyarakat.
Persoalan kedua adalah besarnya sektor ekonomi yang belum seluruhnya tercatat dengan baik. UMKM, ekonomi digital, pekerja lepas, dan transaksi lintas platform berkembang sangat cepat. Di satu sisi, sektor ini menjadi penopang ekonomi rakyat.
Data Kementerian Keuangan menyebut UMKM mencapai sekitar 64,2 juta unit, berkontribusi 61,07 persen terhadap PDB, dan menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja atau 97 persen dari total tenaga kerja. Di sisi lain, besarnya kontribusi ekonomi tersebut belum selalu sejalan dengan kontribusi perpajakan yang tertib dan terdata.
Sehingga, perluasan basis pajak harus ditempatkan sebagai strategi inklusi, bukan sekadar penindakan. Pemerintah tidak boleh memandang pelaku usaha kecil sebagai objek yang dikejar, tetapi sebagai warga ekonomi yang perlu didampingi agar naik kelas.
Kebijakan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen, misalnya, merupakan contoh pendekatan yang lebih ramah bagi usaha kecil karena lebih sederhana dan lebih ringan secara administrasi. DJP menjelaskan bahwa tarif PPh Final UMKM turun menjadi 0,5 persen melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, sebagai pengganti tarif sebelumnya 1 persen.
Strategi Pajak Inklusif
Solusi pertama adalah memperkuat ekstensifikasi berbasis data, bukan berbasis kecurigaan. Basis pajak dapat diperluas dengan memanfaatkan data kependudukan, perizinan usaha, transaksi digital, data perbankan, ekspor-impor, dan aktivitas ekonomi daerah secara terintegrasi.
Nota Keuangan RAPBN 2026 juga menegaskan arah kebijakan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan risiko, didukung optimalisasi penggunaan Coretax.
Dengan sistem digital yang baik, pengawasan pajak dapat bergerak dari pola reaktif menuju preventif. Artinya, negara tidak harus menunggu pelanggaran terjadi, tetapi dapat mendeteksi potensi ketidakpatuhan lebih awal secara lebih objektif.
Solusi kedua adalah membangun kepatuhan sukarela melalui pelayanan yang sederhana. Bagi banyak pelaku UMKM, persoalan pajak bukan selalu ketidakmauan, melainkan kebingungan.
Formulir, istilah teknis, batas waktu, dan prosedur digital sering terasa rumit. Maka, kantor pajak perlu semakin hadir sebagai pendamping. KPP, KP2KP, pemerintah daerah, kampus, sekolah, komunitas bisnis, koperasi, dan marketplace dapat dilibatkan dalam edukasi pajak berbasis komunitas.
Literasi pajak sebaiknya tidak hanya dilakukan menjelang batas akhir pelaporan SPT, tetapi menjadi gerakan berkelanjutan.
Solusi ketiga adalah memastikan keadilan. Perluasan basis pajak akan ditolak bila masyarakat kecil merasa paling mudah dijangkau, sementara pelaku besar justru memiliki banyak ruang penghindaran.
Karena itu, strategi pajak inklusif harus berjalan seimbang yakni UMKM diberi kemudahan, kelas menengah diberi kepastian, korporasi besar diawasi secara transparan, dan transaksi digital lintas negara tidak boleh luput dari perhatian.
Pemerintah juga perlu memastikan insentif perpajakan diberikan secara terukur, bukan menjadi fasilitas yang hanya dinikmati kelompok tertentu.
Nota Keuangan RAPBN 2026 menekankan bahwa insentif perpajakan diarahkan semakin terarah dan terukur untuk mengakselerasi investasi dan hilirisasi industri bernilai tambah tinggi.
Kolaborasi Banyak Pihak dalam Membangun Kesadaran Pajak
Pihak yang terlibat dalam strategi ini tidak hanya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam validasi data usaha dan perizinan.
Kementerian Koperasi dan UMKM perlu mendampingi pelaku usaha agar formal, tertib pembukuan, dan siap naik kelas. Marketplace dan penyedia pembayaran digital dapat membantu menyediakan data transaksi yang aman serta tetap melindungi privasi.
Lembaga pendidikan dapat menanamkan kesadaran pajak sejak dini. Media massa dan tokoh masyarakat dapat membantu mengubah citra pajak dari beban menjadi gotong royong kebangsaan.
Indonesia tidak bisa mengendalikan seluruh gejolak global. Kendati demikian, Indonesia dapat memperkuat rumah fiskalnya sendiri. Caranya adalah memperluas basis pajak secara adil, memudahkan kepatuhan, memperkuat teknologi, dan menjaga kepercayaan publik.
Pajak yang inklusif akan melahirkan fiskal yang tangguh. Fiskal yang tangguh akan menjaga Indonesia tetap berdiri tegak di tengah ketidakpastian dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-4-maret-yusran.jpg)