Opini
Memperjuangkan Asesmen Nasional Pendidikan yang Berkelanjutan
Indonesia seringkali mengganti bentuk ujian, tetapi belum benar-benar serius membangun ekosistem asesmen yang matang.
Oleh: Muhammad Suryadi R
Direktur Eksekutif Parametric Development Center
TRIBUN-TIMUR.COM - Di hari lahir pendidikan yang kesekian kalinya, kita merayakan pendidikan dengan sistem asesmen yang terus berganti.
Dalam dua dekade terakhir, publik kita menyaksikan perubahan kebijakan asesmen yang cukup cepat, yakni dari Ujian Nasional ke ANBK, dan lalu hadir Tes Kompetensi Akademik.
Semua perubahan yang dicanangkan selalu menitip harapan besar untuk perbaikan mutu pendidikan.
Tetapi, pertanyaan mendasarnya adalah mengapa pergantian instrumen terus dilakukan, sementara kualitas pendidikan nasional belum juga menunjukkan lompatan signifikan?
Di sini, masalah utamanya bukan pada jenis tes yang digunakan, tetapi belum hadirnya sistem asesmen nasional yang stabil, konsisten, dan berorientasi pada jangka panjang.
Indonesia seringkali mengganti bentuk ujian, tetapi belum benar-benar serius membangun ekosistem asesmen yang matang.
Sehingga, kebijakan yang lahir cenderung reaktif, tidak visioner.
Baca juga: Indeks Pendidikan dan Jebakan Produktivitas Rendah
Terjebak Budaya Nilai
Secara historis, asesmen di Indonesia lebih sering dipahami sebagai alat seleksi daripada alat belajar.
Nilai diposisikan sebagai penentu utama.
Siapa naik kelas, siapa lulus, siapa masuk sekolah favorit, dan siapa dianggap pintar.
Budaya ini membentuk perilaku dan mempengaruhi ekosistem pendidikan.
Siswa belajar demi angka, guru mengajar demi hasil ujian, sementara orang tua menilai keberhasilan anak dari ranking.
Dalam situasi ini, asesmen kehilangan fungsi esensialnya, yakni sebagai sarana membaca kebutuhan belajar siswa untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Kita penting membaca perbedaan ANBK dan TKA.
ANBK sebetulnya dirancang sebagai instrumen diagnosis mutu pendidikan, dengan fokus pada literasi, numerasi, dan lingkungan belajar.
Pendekatan ini relatif progresif, sebab tidak menempatkan siswa sebagai objek tekanan ujian berisiko tinggi.
Hanya saja, kelemahan terbesar ANBK terletak pada tindak lanjut.
Banyak sekolah menerima data hasil asesmen, tetapi belum memiliki kapasitas untuk mengolahnya menjadi strategi peningkatan mutu.
Sebaliknya, TKA cenderung menempatkan capaian akademik individu sebagai fokus utama.
Dari satu sisi, hal ini membantu pemetaan kemampuan siswa secara personal.
Tetapi di lain sisi, TKA juga berpotensi menghidupkan kembali budaya ujian berisiko tinggi.
Jika hasil tes menjadi penentu masa depan akademik siswa, maka sekolah akan kembali terjebak pada fenomena teaching to the test atau mengajar demi skor, bukan untuk pemahaman.
Jika tidak dirancang hati-hati, TKA justru menjadi langkah mundur dari semangat reformasi asesmen yang lebih proporsional.
Problem sesungguhnya adalah kedua kebijakan itu lahir dari ekosistem asesmen yang belum selesai dibenahi.
Indonesia belum memiliki filsafat asesmen nasional yang kuat.
Misalnya, apakah asesmen ditujukan untuk seleksi, pengendalian mutu, diagnosis pembelajaran, atau akuntabilitas sekolah?
Kemendesakan Roadmap Nasional
Kondisi ini kian mendedahkan betapa mendesaknya bangsa kita merancang roadmap asesmen pendidikan nasional yang berkelanjutan.
Hal ini harus dimulai dengan memetakan peta jalan panjang bahwa setiap pergantian menteri berpotensi melahirkan perubahan kebijakan baru, sementara sekolah terus diharuskan beradaptasi tanpa kepastian arah.
Roadmap diperlukan agar asesmen tidak lagi menjadi eksperimen periodik, tetapi sebagai instrumen strategis yang terencana hingga 15 atau 20 tahun ke depan.
Untuk itu, lembaga think tank khusus pendidikan yang terpisah dari kementerian menjadi penting: yang berfungsi merumuskan arah keberlanjutan dan kebijakan strategis jangka panjang yang bersifat holistik.
Jika menengok negara-negara maju, pelajaran penting justru terletak pada konsistensi sistem mereka.
Finlandia, misalnya, tidak bergantung pada banyak ujian nasional.
Negara itu memberi kepercayaan besar kepada guru sebagai evaluator utama pembelajaran.
Asesmen formatif di kelas berjalan kuat, dan evaluasi nasional dilakukan secara terbatas untuk pemetaan sistem.
Singapura menempuh jalan berbeda, dimana standar akademik tinggi dengan tata kelola sangat rapi dan berbasis data.
Lalu ada Kanada yang menunjukkan bahwa negara besar dan beragam tetap bisa menjaga mutu melalui desentralisasi yang terkoordinasi.
Sementara Jepang menekankan budaya perbaikan berkelanjutan di tingkat sekolah dan guru.
Pelajaran dari negara-negara tersebut jelas bahwa mereka tidak maju karena memiliki ujian yang lebih sulit, tetapi karena memiliki sistem asesmen yang stabil, guru yang kuat, dan data yang konkret untuk memperbaiki pendidikan.
Indonesia justru terlalu sering berdebat tentang nama tes, sementara penguatan kapasitas guru dan tindak lanjut data berjalan lambat.
Dari Instrumen ke Sistem
Padahal secara hukum, Indonesia memiliki dasar yang cukup kuat untuk menyusun roadmap asesmen nasional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan pentingnya evaluasi sebagai pengendalian mutu pendidikan.
Bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan memberi ruang sinkronisasi antara kurikulum, proses belajar, dan penilaian.
Artinya, persoalannya bukan kekurangan payung hukum, tetapi belum adanya keberanian politik untuk menyatukan kerangka dan norma itu ke dalam desain jangka panjang.
Roadmap asesmen nasional idealnya dibangun dalam sistem berlapis.
Pertama, asesmen kelas yang dikelola guru melalui tugas, proyek, portofolio, dan umpan balik belajar.
Kedua, asesmen nasional diagnostik seperti literasi dan numerasi untuk memetakan mutu sistem.
Ketiga, tes akademik terbatas diturunkan jika dibutuhkan untuk seleksi tertentu, tetapi bukan sebagai pusat pendidikan.
Keempat, beranda mutu daerah agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa melakukan intervensi berbasis data.
Kelima, evaluasi kebijakan berkala setiap lima tahun tanpa harus mengganti sistem secara total.
Implementasi di daerah juga harus adaptif.
Pusat cukup menetapkan standar dan kerangka nasional, sedangkan daerah menentukan strategi sesuai konteks lokal.
Daerah maju dapat berfokus pada inovasi kualitas, sementara daerah 3T membutuhkan afirmasi infrastruktur, guru, dan model asesmen yang lebih sederhana.
Pendekatan seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia justru berisiko timpang dan tidak adil.
Karena itu, pendidikan Indonesia tidak akan maju hanya karena memiliki ujian baru.
Yang dibutuhkan adalah perubahan cara berpikir, yakni perubahan dari obsesi mengganti tes menuju keseriusan membangun sistem.
Asesmen adalah alat untuk memperbaiki pembelajaran, bukan tujuan itu sendiri.
Selama negara masih sibuk menciptakan instrumen baru tanpa roadmap yang kokoh, maka setiap kebijakan asesmen hanya akan menjadi nama baru dari persoalan lama.
| Ketika Kampus Membiarkan Rokok Menemukan Rumahnya |
|
|---|
| Siswa SMA Islam Athirah Didorong Bikin Buku Antologi, Karya Tulis Ilmiah, Artikel |
|
|---|
| Ketika Tempat Penitipan Menjadi Tempat Ketakutan: Alarm Krisis Pengasuhan Anak |
|
|---|
| Sa’i Hybrid: Ketika Ibadah Bertemu Fleksibilitas dan Kepedulian Sosial |
|
|---|
| Swasembada Pangan Benteng Utama Ketahanan Negeri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-18-Muhammad-Suryadi-R-Peneliti-Parametric-Development-Center.jpg)