Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar dari Langit

Kongsi-kongsi Beli Hewan Qurban 3

Abu Ayyub Al-Anshari berkata: Dahulu di zaman Nabi SAW, seseorang berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.

Tayang:
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
OPINI - M Qasim Mathar, Cendekiawan Muslim 

Pahalanya dapat semua, ini sunnah Nabi.

Model "qurban kongsi-kongsi seikhlasnya" lebih dari 10 orang untuk 1 ekor sapi = tidak sah sebagai qurban untuk semua orang yang ikut. Tapi tetap berpahala sedekah biasa, bukan pahala qurban. (Ini pendapat ulama, bukan Nabi).

Ijma Ulama 4 Mazhab: Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hambali semua sepakat batasnya 7 orang.

Kalau lebih dari 7, maka yang terhitung qurban hanya 7 orang pertama.

Sisanya dihitung sedekah daging. (tentu ini juga pendapat imam mazhab yang saya hormati!)

Kepada ponakan saya yang mengundang ke majlis taklimnya yang akan membahas pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan qurban, saya minta agar menanyakan di majlis itu tentang KONGSI⊃2; BELI HEWAN QURBAN.

Jawaban yang diberikan, setelah mengemukakan hadis dan riwayat, intinya sebagai berikut: seekor kambing untuk satu orang.

Maksimal 7 orang untuk seekor sapi, atau 10 orang untuk seekor onta. (maksimal itu komentar ulama, bukan hadis).

Contoh: ada 100 karyawan patungan untuk beli 5 ekor sapi, ...ini tetap dapat pahala tapi bukan pahala berqurban...., cuma pahala bersedekah.

Tidak ada yang salah dari jawaban AI dan majlis taklim itu.

Itulah pendapat (fikhi) dari zaman dahulu kala hingga sekarang.

Biasa juga ditegaskan sebagai ijma ulama. Itu kata ulama.

Kalau riwayat bahwa Nabi, Aisyah, Sahabat menyembelih hewan qurban untuk dirinya, keluarga, dan ummatnya, bolehkah saya memahami bahwa praktik itu tidak mengikuti rumus "1 orang untuk 1 kambing, dan maksimal 7 orang untuk 1 sapi, atau 9 orang untuk 1 onta", padahal itu disebut sebagai syariat?

Kalau begitu, Nabi, Aisyah, dan Sahabat tidak mengikuti syariat!

Kenapa kita yang menetapkan bahwa ummat, keluarga, dan teman⊃2; yang diikutkan dalam sembelihan itu hanya mendapat pahala biasa, bukan pahala berqurban?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved