Opini
Padepokan Saung Taraju Jumantara dan Rapuhnya Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Tentu, ini mencederai kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap individu yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Oleh: Nita Amriani
Mahasiswa Magister Agama dan Lintas Budaya UGM
TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap kali sebuah komunitas dilabeli “sesat”, yang dipertaruhkan bukan hanya perbedaan tafsir keagamaan, tetapi keselamatan hidup orang-orang di dalamnya.
Hal ini tampak dalam kasus yang menimpa Padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Mereka dituduh menyebarkan aliran sesat.
Padepokan berupa saung milik pemimpin komunitas dibakar.
Selain itu, mereka dipaksa mengucapkan kalimat syahadat hingga ancaman pembunuhan.
Tentu, ini mencederai kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap individu yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan menjamin setiap orang untuk memiliki keyakinan, mempertahankannya, menjalankannya, dan mengekspresikannya tanpa intimidasi.
Jaminan ini ditegaskan dalam pasal 28E UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2), yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agama dan beribadat menurut agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Pemaksaan pengucapan syahadat yang terjadi pada komunitas merupakan bentuk intervensi terhadap forum internum, yaitu kebebasan batin seseorang untuk meyakini sesuatu tanpa paksaan.
Sementara pembakaran tempat aktivitas dan ancaman kekerasan merupakan pelanggaran terhadap forum externum, yakni hak untuk mengekspresikan dan menjalankan keyakinan secara aman.
Dalam kasus ini, yang diserang bukan hanya bangunan fisik, melainkan juga martabat dan kebebasan hati nurani manusia.
Kasus ini mendorong saya untuk mempertanyakan kembali makna “sesat” dalam narasi sosial-keagamaan dewasa ini.
Siapa yang berhak menentukan suatu komunitas adalah “agama”, “kepercayaan”, “aliran sesat”, atau “bukan agama?
Bagaimana pelabelan tersebut membuka ruang intervensi, diskriminasi bahkan kekerasan?
Apakah persoalannya benar-benar minimnya kebebasan beragama, atau justru cara negara dan masyarakat mengklasifikasi serta mengatur perbedaan keyakinan?
Saya ingin menegaskan bahwa pemahaman makna agama selalu tergantung pada siapa yang mendefinisikan dan pada konteks apa definisi tersebut diaktualisasikan.
Pelabelan “sesat” lahir dari cara pandang yang sempit terhadap agama, yakni ketika agama dipahami hanya dalam bentuk formal, baku, dan sesuai dengan standar keberagaman yang dominan.
Artinya, praktik-praktik keyakinan yang tidak sesuai dengan model agama modern dianggap menyimpang, lalu kehilangan legitimasi pengakuan sosial maupun hukum.
Dalam konteks Indonesia, kelompok penghayat kepercayaan kerap ditempatkan sebagai agama leluhur yang rentan dimarginalkan.
Mereka menghadapi stigma sosial dan kerap berhadapan dengan tata kelola keberagamaan yang belum sepenuhnya memberi ruang setara bagi keragaman keyakinan.
Negara semestinya mengakui bahwa kehidupan beragama di Indonesia tidak hanya terbatas pada agama-agama yang selama ini dominan, tetapi mencakup beragam aliran kepercayaan dan praktik spiritual yang hidup di tengah masyarakat.
Tanpa pengakuan itu, narasi sesat terus menjadi legitimasi untuk mempersekusi kelompok tertentu, dan negara, secara tidak langsung, memberi ruang diskriminasi serta persekusi terhadap kelompok rentan.
Namun, persoalan dalam kasus ini tidak berhenti pada tindakan kekerasan massa.
Ia juga memperlihatkan bagaimana label keagamaan bekerja sebagai alat klasifikasi sosial yang menentukan keyakinan mana yang dianggap sah dan tidak sah.
Kasus persekusi terhadap pengikut padepokan menunjukkan ketegangan antara universalitas HAM dan praktik sosial-politik yang partikular.
Bielefeldt dan Wiener dalam Universalism Tainted with Particularisms, menempatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak universal yang tertanam kuat dalam sistem HAM internasional, tetapi hak tersebut kerap dipelintir oleh kepentingan mayoritas, tafsir dominan, dan agenda kekuasaan.
Sementara itu, Elizabeth Shakman Hurd, dalam Beyond Religious Freedom–The New Global Politics of Religion mengingatkan bahwa “agama” bukan kategori netral, tetapi sesuatu yang sering diproduksi dan diatur melalui hukum dan kebijakan, sehingga kelompok yang tidak sesuai dengan definisi dominan di dorong ke posisi rentan.
Artinya, apa yang terjadi di Padepokan merupakan bentuk pelanggaran hak sekaligus bekerjanya politik pelabelan yang menempatkan kelompok tertentu sebagai “sesat” dan arena itu dianggap layak ditekan.
Jika negara lamban atau membiarkan tekanan massa menjadi penentu benar-salahnya suatu keyakinan, maka negara gagal menjalankan kewajiban perlindungannya.
Oleh karenanya, penyelesaian kasus ini tidak cukup dengan seruan toleransi yang bersifat umum.
Negara perlu memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, memperkuat perlindungan bagi kelompok penghayat kepercayaan, dan menghentikan pembiaran terhadap praktik pelabelan yang berujung pada persekusi.
Di saat yang sama, masyarakat perlu didorong untuk membangun cara pandang yang lebih inklusif terhadap keragaman keyakinan, sehingga perbedaan tidak lagi dibaca sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kenyataan sosial Indonesia yang majemuk.
Lebih lanjut, pendidikan publik tentang kebebasan beragama dan pentingnya dialog antarkelompok juga menjadi langkah penting agar stigma “sesat” tidak harus diwariskan sebagai pembenaran kekerasan.
Kasus Padepokan Saung Taraju Jumantara meunjukkan bahwa persoalan kebebasan bergaama di Indonesia lahir dari cara negara dan msayarakat menagkalsifikasikan keyakinan secara ekslusif.
Saat label “sesat” dibiarkan bekerja sebagai dasar stigma dan kekerasan, maka yang runtuh bukan hnya perlindungan terhadap kelompok miniritas, tetapi juga komitmen bangsa terhadap hak asasi manusia.
Kebebasan bergaama harus hadir sebagai perlindungan nyata bagi setiap warga, termasuk merekayang berada di luar keyakinan dominan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250704-Nita-Amriani-Magister-Agama-dan-Lintas-Budaya-UGM.jpg)