Mutiara Ramadhan 2026
Menjaga Agama di Era Kontemporer: Maqasid-Based
Dalam kondisi seperti ini, menjaga agama berarti membangun disiplin ilmiah dalam memahami teks dan tradisi.
Oleh: Prof Dr Abd Rauf M Amin MA
Guru Besar UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam perspektif maqasid syariah, menjaga agama tidak hanya berarti melindungi simbol-simbol keagamaan, tetapi memastikan substansi ajaran tetap utuh, dipahami dengan benar, dan disampaikan secara jujur.
Pada era kontemporer yang ditandai dengan ledakan informasi, fragmentasi otoritas, dan polarisasi wacana publik, dua hal menjadi sangat krusial: memastikan pemahaman dan praktik keagamaan yang benar serta menyampaikan ajaran agama dengan adil dan jujur.
Pertama, memastikan pemahaman dan praktik keagamaan yang benar adalah bentuk perlindungan epistemik terhadap agama itu sendiri.
Hari ini, otoritas keagamaan tidak lagi terpusat; media sosial memungkinkan siapa pun menjadi “penafsir” agama.
Potongan ceramah yang terlepas dari konteks, kutipan yang tidak utuh, atau opini pribadi yang dibungkus dalil sering kali beredar lebih cepat daripada klarifikasi ilmiah.
Dalam kondisi seperti ini, menjaga agama berarti membangun disiplin ilmiah dalam memahami teks dan tradisi.
Agama tidak boleh dipahami secara serampangan, tekstual tanpa konteks, atau kontekstual tanpa batas metodologis.
Pendekatan maqasid menuntut keseimbangan antara teks dan tujuan syariat.
Pemahaman keagamaan harus mempertimbangkan hikmah, kemaslahatan, serta dampak sosial dari suatu penafsiran.
Tanpa kerangka tujuan ini, praktik keagamaan bisa bergeser menjadi kaku, eksklusif, bahkan kontraproduktif terhadap nilai rahmat dan keadilan yang menjadi ruh ajaran.
Karena itu, penguatan literasi keagamaan, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk merujuk kepada otoritas ilmiah yang kredibel menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga agama.
Praktik keagamaan yang benar bukan hanya sah secara formal, tetapi juga selaras dengan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemaslahatan bersama.
Kedua, menyampaikan ajaran agama secara adil dan jujur merupakan pilar etika yang menentukan kualitas keberagamaan publik.
Distorsi terhadap pernyataan ulama, pemelintiran pandangan tokoh agama demi kepentingan ideologis atau politik, serta penggunaan dalil secara selektif adalah ancaman serius bagi integritas agama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-27-Prof-Dr-Abdul-Rauf-M-Amin-MA-Guru-Besar-UIN-Alauddin.jpg)