Opini
Nikel dan Politik Perampasan
Indonesia memang raksasa nikel dunia. Produksinya menyumbang hampir setengah pasokan global.
Oleh: Uli Arta Siagian
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional
TRIBUN-TIMUR.COM - Kendaraan listrik (electric Vehicle) sebagai bagian transisi energi yang lebih bersih dan ramah terhadap lingkungan adalah sebuah kebohongan besar.
Sulawesi saat ini justru berubah menjadi lanskap krisis baru, demi mewujudkan ambisis besar Indonesia: menjadi penghasil utama baterai, komponen utama kendaraan listrik dunia.
Fakta-fakta kerusakan ekosistem, perampasan wilayah adat, pencemaran, penyakit yang harus ditanggung oleh masyarakat yang hidup di sekitar konsesi tambang, hingga kekerasan dan kriminalisasi masyarakat yang berjuang mempertahankan haknya, menjadi ironi pahit dari proyek yang diklaim sebagai jalan menuju masa depan “hijau”.
Indonesia memang raksasa nikel dunia. Produksinya menyumbang hampir setengah pasokan global.
Kebijakan hilirisasi termasuk larangan ekspor bijih mentah sejak 2020 digadang-gadang sebagai strategi meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Smelter tumbuh cepat.
Kawasan industri bermunculan. Ekspor melonjak. Namun pertumbuhan ini datang dengan biaya sosial-ekologis yang sangat mahal, terutama di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Politik Perampasan
Jika dibaca melalui pendekatan politik perampasan, ekspansi nikel di Sulawesi bukan sekadar konsekuensi pasar global, melainkan hasil dari desain kebijakan negara yang secara aktif membuka ruang bagi akumulasi modal melalui ekstraksi sumber daya.
Sejumlah regulasi memperlihatkan arah itu adalah larangan ekspor bijih mentah melalui Permen ESDM No. 11/2019 mendorong percepatan hilirisasi; Perpres No. 55/2019 tentang percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; serta berbagai kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) memberi karpet merah berupa kemudahan perizinan, pembebasan lahan, dan percepatan tata ruang.
Dalam praktiknya, kerangka hukum ini mempercepat konversi hutan, pesisir, wilayah kelola rakyat, dan wilayah adat menjadi konsesi tambang dan kawasan industri.
Bukan hanya itu, seluas 733 ribu hutan yang berada di 1 juta hektar konsesi nikel baik konvensional maupun Battery Material Product, harus dikorbankan.
Klaim bahwa hilirisasi nikel BMP merupakan bagian dari green transition perlu dikaji ulang, karena faktanya industri ini masih bergantung pada ekstraksi primer di kawasan berhutan tropis dan pesisir.
Pembangunan smelter dan fasilitas pengolahan di pesisir Sulawesi dan Maluku berpotensi mengonversi mangrove, mencemari perairan, dan meningkatkan emisi karbon akibat penggunaan energi fosil dalam proses produksi.
Negara tidak lagi sekadar regulator, tetapi fasilitator aktif dalam proses alih-kepemilikan ruang hidup dari komunitas lokal ke korporasi, atas nama transisi energi dan pertumbuhan ekonomi. Di titik inilah politik perampasan bekerja.
| Kejaksaan Agung Lakukan Contempt of Ombudsman: Penghinaan Terhadap Ombudsman |
|
|---|
| Relasi 'Segitiga Kekuasaan' Partai, Politisi, dan Pemilih |
|
|---|
| Menjaga Api Persaudaraan: Legasi Jusuf Kalla dan Kepemimpinan Saudagar Bugis Makassar |
|
|---|
| Perang Teluk dan Ketahanan Ekonomi Daerah |
|
|---|
| Ajoeba Wartabone, Sumpah yang Tak Pernah Gugur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-19-Uli-Arta-Siagian-Koordinator-Pengkampanye-WALHI-Nasional.jpg)