Fleksibilitas Teknis Ibadah: Membaca Tarawih dalam Spirit 'Kelonggaran Syariat'?
Muliadi Saleh membahas fleksibilitas teknis salat tarawih dalam spirit kemudahan syariat.
Oleh: Muliadi Saleh
Sekretaris Dewan Pengarah IAPIM, Ketua DKM Masjid Fatimah Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Ramadan selalu datang membawa dua wajah sekaligus yakni keteguhan dan kelenturan. Keteguhan pada nilai ibadah, kelenturan pada cara menjalankannya.
Di sinilah keindahan syariat Islam terasa. Ia kokoh menjaga esensi, tetapi lentur dalam teknis pelaksanaan. Salat tarawih menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana agama tidak dimaksudkan membebani, melainkan memudahkan manusia mendekat kepada Tuhannya.
Dalam tradisi mayoritas umat Islam, khususnya mazhab Syafi’i, tarawih lazim dikerjakan 20 rakaat ditambah 3 witir.
Praktik ini menelusuri jejak sejarah sejak masa Khalifah Umar bin Khattab RA yang mengumpulkan jamaah salat malam Ramadan dalam satu imam.
Dari sana, ia menjadi tradisi luas di dunia Islam, dianut pula oleh mazhab Hanafi dan Hanbali.
Namun sejarah juga mencatat adanya variasi jumlah rakaat, termasuk riwayat 8 rakaat. Perbedaan ini menunjukkan bahwa sejak generasi sahabat, ruang ijtihad tetap terbuka. Tarawih bukan soal angka semata, tetapi soal ruh qiyamul-lail itu sendiri.
Begitu pula soal bacaan Al-Qur’an dalam tarawih. Tidak ada ayat yang menentukan satu halaman per rakaat, atau satu juz setiap malam. Itu hanyalah metode praktis agar khatam Al-Qur’an selama Ramadan.
Al-Qur’an sendiri justru menegaskan fleksibilitas: “Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an” (QS. Al-Muzzammil: 20).
Ayat ini seperti pelukan syariat kepada keterbatasan manusia mengizinkan pendek atau panjang, selama hati tetap hadir.
Penekanan Al-Qur’an lebih pada kualitas bacaan: “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil” (QS. Al-Muzzammil: 4). Tartil berarti tenang, benar, meresap. Bukan sekadar mengejar jumlah halaman.
Pengalaman beberapa tahun terakhir di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memperlihatkan dinamika menarik.
Saat pandemi Covid-19, durasi tarawih dipersingkat demi menjaga keselamatan jamaah, sebuah penerapan prinsip hifz an-nafs, menjaga jiwa, yang merupakan tujuan utama syariat (maqashid syariah). Jumlah rakaat sempat disesuaikan, bacaan dipersingkat, bahkan target khatam Al-Qur’an diturunkan.
Namun esensi ibadah tidak berubah: tetap qiyamul-lail, tetap Ramadan, tetap ruang spiritual yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/OPINI-Muliadi-Saleh.jpg)