Opini
Ada BKO di Balik OBA Ilegal
Anda mungkin pernah mengkonsumsi obat herbal kemudian mendapat efek yang tidak diinginkan.
Oleh: Anshar Saud
Dosen Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin
Ulfah Hamdan
Pengawas Farmasi dan Makanan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Awas! bahaya dari bahan kimia obat (BKO) bisa saja mengintai kita yang sedang mengonsumsi obat bahan alam (OBA).
Anda mungkin pernah mengkonsumsi obat herbal kemudian mendapat efek yang tidak diinginkan.
Paman penulis mengkonsumsi jamu yang kata dia berkhasiat. Nafsu makan akan meningkat, tidur lebih lelap. Beberapa bulan kemudian, pipi beliau kelihatan lebih tembem.
Bukan karena berat badan yang meningkat tapi akibat air yang tertahan dalam tubuhnya. Niat ingin sehat atau sembuh tapi berakhir dengan rapuh.
Ibarat gunung es, fenomena ini lebih besar dari yang kita bayangkan. Terlihat hanya ujung puncaknya saja di atas permukaan air tapi di bawahnya lebih luas lagi.
Kita berpikir kejadian merugikan itu hanya menimpa orang di sekitar kita saja tapi sesungguhnya kasus yang serupa menimpa jauh lebih banyak korban di tempat lain.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 32 produk OBA ilegal mengandung BKO dari 1.373 sampel produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar di pasaran (KOMPAS, 3/12/2025).
Mayoritas berupa jamu pegal linu yang dicampur parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, hingga indometasin.
Terdapat juga produk stamina pria mengandung sildenafil/tadalafil. Juga pelangsing yang mengandung bahan kimia sibutramin.
OBA adalah istilah umum untuk semua produk obat berbasis bahan alam baik tumbuhan, hewan, mineral atau campurannya.
Diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan berdasarkan tingkat pembuktian keamanan, khasiat, dan standarisasi mutu. Jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Sedangkan BKO adalah zat kimia sintetis yang biasanya digunakan dalam obat kimiawi keras dalam bentuk tablet, kapsul, sirup dan sebagainya. Seperti parasetamol, deksametason, sildenafil dan sibutramin.
BKO sangat berbahaya jika dicampurkan ke OBA. Tidak ada pengawasan dosis dan penggunaannya.
Dioplos secara sembarangan tanpa dosis standar, tanpa indikasi jelas dan tanpa peringatan efek samping.
Konsumen mengonsumsi seperti jamu biasa (bebas, jangka panjang dan tanpa resep dokter), sehingga mudah overdosis atau interaksi berbahaya.
Ia memberikan efek instan yang menyesatkan. Produsen ilegal sengaja menambahkan BKO agar produk terasa manjur.
Misalnya stamina pria naik drastis, pegal linu hilang seketika atau badan lekas langsing. Ini membuat konsumen ketagihan dan mengira produknya aman karena herbal alami.
Padahal efeknya diperoleh dari zat kimia sintetis bukan bahan alam. Akibatnya terus digunakan tanpa sadar risiko jangka panjangnya.
Risiko kesehatan serius bahkan kematian akibat penggunaan tanpa kontrol sebagai efek samping berat, tergantung jenis BKO.
Misalnya sildenafil sitrat/taladafil untuk stamina pria atau vitalitas menyebabkan nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, serangan jantung hingga kematian mendadak.
Deksametason (steroid untuk pegal linu): kerusakan hati, ginjal, glaukoma, pengeroposan tulang, mudah terinfeksi, gangguan hormon dan efek rebound (gejala kambuh lebih parah saat berhenti).
Parasetamol/natrium diklofenak/fenilbutazon (pereda nyeri): kerusakan hati berat, perdarahan lambung, gagal ginjal. Sibutramin (pelangsing): peningkatan tekanan darah, gangguan jantung, insomnia bahkan risiko kardiovaskular fatal.
Hal ini menjadi alasan kuat mengapa hukum dengan tegas melarangnya. Permenkes No. 7 Tahun 2012 dan berbagai Peraturan BPOM menyatakan obat tradisional/ OBA dilarang mengandung BKO karena membahayakan kesehatan.
Menurut UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, penambahan ini termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Saran Praktis
BPOM merekomendasikan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi. Lakukan pengecekan Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa. Pastikan kemasan utuh, tidak rusak, terlihat profesional.
Label memuat aturan pakai, peringatan, komposisi, dan klaim khasiat. Hindari jika ada klaim berlebihan seperti efek instan, menyembuhkan berbagai penyakit sekaligus.
Nomor Izin Edar resmi dari BPOM (contoh: TL atau MD diikuti nomor). Curigai produk dengan nomor fiktif atau tanpa nomor. Kedaluwarsa produk belum terlewati.
Hindari sumber tidak resmi. Belilah obat hanya di apotek, toko obat, atau platform terpercaya yang punya izin resmi. Bukan beli dari penjual kaki lima, pasar online tanpa verifikasi, atau “iklan ajaib” di media sosial.
Hati-hati produk dengan klaim ekstrem dan jangan konsumsi produk yang sudah diumumkan BPOM. Konsultasikan dulu dengan dokter, apoteker atau tenaga kesehatan.
Peran Apoteker
Apoteker berperan penting dalam menanggulanginya. Mereka bertindak sebagai garda terdepan dalam tim kesehatan, fokus pada pencegahan, pendidikan dan pelaporan karena merupakan tenaga kesehatan yang paling mudah diakses oleh pasien di apotek komunitas.
Aksi yang mereka lakukan berupa pendidikan dan konseling pasien, pemantauan dan identifikasi risiko, pelaporan kejadian tidak diinginkan, dan peran dalam regulasi dan pencegahan lebih luas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-21-Anshar-Saud-dan-Ulfah-Hamdan.jpg)