Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Profesor Organik

Mengingat gelar professor merupakan gelar administratif, maka mudah saja seseorang pengusul bisa dihambat dalam proses birokratis yang berbelit.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Ilyas Alimuddin Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi Unhas 

Dari Intelektual ke Profesor Organik

Filsuf Italia, Antonio Gramsci mempopulerkan satu istilah yakni intelektual organik dalam bukunya Prison Notebooks.

Intelektual organik merujuk kepada mereka yang menggunakan kecerdasannya untuk mengartikulasikan serta memperjuangkan kelasnya, menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan wacana intelektual yang lebih luas.

Mereka hadir dari dan untuk masyarakat. Dari karakteristik ini, Prof. Uceng dapat dikategorikan sebagai seorang intelektual organik.

Dan pencapaiannya sebagai Guru Besar, maka dapatlah disematkan Prof. Uceng sebagai seorang Profesor Organik.

Sebagaimana dalam pidato pengukuhan tersebut, Prof. Uceng kembali menegaskan posisinya dengan kalimat bijak nan tegas: “kepada orang-orang tertindas, para pencari keadilan, para pembaharu di tengah kesumpekan, mereka yang ditahan secara sewenang-wenang, teman-teman aktivis yang masih berstatus tersangka, dan orang-orang yang dalam kesusahan.

Kepada merekalah saya persembahkan keprofesoran ini”. Kehadiran intelektual organik dan kelahiran profesor organik adalah sesuatu yang sangat penting bagi negeri ini.

Mengingat saat ini tak sedikit yang memilih jalan hidup sebagai intelektual tradisional.

Seperti guyonan Guru Besar Hanya Nama (GBHN), namanya saja yang besar tapi kontribusinya kecil.

Atau sebagaimana yang diungkapkan oleh Tom Nichols dalam bukunya Matinya Kepakaran (2017): “Di sisi lain banyak pakar, khususnya mereka yang berada di lembaga pendidikan, mengabaikan tugas mereka untuk berhubungan dengan masyarakat.

Mereka menarik diri ke dalam jargon dan hal-hal yang tidak relevan, memilih untuk berinteraksi dengan sesama saja”.

Intelektual ataupun Guru besar yang passif dengan keadaan, menjaga jarak dengan masyarakat, memilih diam pada kekuasaan yang menyimpang adalah sebuah penyangkalan terhadap titah suci sebagai kaum intelektual termasuk pengingkaran terhadap konstitusi.

Seperti halnya yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 49 ayat 2 yang berbunyi: “Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluarkan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Amanah konstitusi ini jelas, bahwa seorang profesor itu tidak hanya rajin mengajar di kelas, giat membimbing tugas akhir mahasiswa, rutin publikasi di jurnal bereputasi, tapi lebih dari itu mereka memiliki kewajiban khusus menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

Isyarat konstitusi ini sangat jelas sebuah pengakuan dan harapan lahirnya profesor organik.

Profesor yang lahir dari dan untuk masyarakat. Semoga Pengukuhan Prof. Uceng menjadi katalis lahirnya profesor organik yang lebih banyak lagi…

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved