Opini
Seragam Gratis dan Politik Keberpihakan
Pemerintah Kota Parepare mengusulkan anggaran bantuan seragam SMA dalam Rapat Paripurna DPRD.
Maka menyebut program seragam gratis sebagai pelanggaran hukum jelas merupakan pembacaan yang keliru.
Yang sering disamakan adalah pembiayaan operasional SMA dan SMK yang menjadi urusan provinsi.
Namun seragam gratis yang diberikan pemerintah kabupaten atau kota tidak pernah dimaksudkan sebagai intervensi terhadap kewenangan itu.
Bantuan tersebut ditujukan kepada peserta didik, bukan kepada sekolah. Ia adalah kebijakan sosial, bukan kebijakan pendidikan teknis.
Banyak putusan pengadilan dan praktik pemerintahan yang mengakui model bantuan semacam ini sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Jika ada yang patut dikritik, maka kritik itu bukan pada keberanian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran, tetapi pada mereka yang menganggap bantuan kepada anak-anak harus ditunda hanya karena soal garis koordinasi administratif.
Logika seperti itu mereduksi fungsi pemerintah menjadi sekadar penjaga pagar aturan, bukan pelayan publik yang berpikir progresif.
Program seragam gratis bahkan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas.
Di sejumlah daerah, dunia usaha mulai dilibatkan melalui pemanfaatan dana CSR. Perbankan, perusahaan pelabuhan, perusahaan energi, hingga sektor transportasi publik didorong untuk turut serta.
Pendekatan ini bukan saja mengurangi beban APBD, tetapi menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial tidak cukup diserahkan kepada negara.
Dunia usaha yang mengambil manfaat dari keberadaan masyarakat lokal juga memikul tanggung jawab moral untuk kembali memberi.
Narasi bahwa pemerintah daerah melanggar aturan ketika berusaha membantu warganya adalah simplifikasi yang melemahkan gagasan pemerintahan responsif.
Yang lebih tepat adalah menilai apakah kebijakan tersebut direncanakan dengan baik, mengikuti alur RKPD, dibahas dalam KUA-PPAS, dan dituangkan sah dalam APBD.
Jika syarat itu dipenuhi, tidak ada satu pun pasal yang bisa dijadikan landasan untuk menyebut program ini inkonstitusional atau ilegal.
Justru sebaliknya, pemerintah daerah yang menutup mata terhadap realitas sosial dan membiarkan ongkos pendidikan terus menekan rumah tangga miskin dapat dianggap mengabaikan prinsip keadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)