Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Akademik

Prerogatif Presiden

Dalam konteks ini, reshuffle kabinet berfungsi sebagai instrumen politik yang bersifat simbolik sekaligus praktis.

Editor: Sudirman
Rahmat Muhammad
OPINI - Rahmat Muhammad Ketua Prodi S3 Sosiologi Unhas 

Oleh: Rahmat Muhammad

Ketua Prodi S3 Sosiologi Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu hak presiden yang istimewa adalah prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.

Hak ini merupakan wewenang presiden yang diatur dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 17 ayat (2), yang menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden sendiri dalam hal ini presiden, untuk melakukan tindakan tertentu tanpa harus meminta persetujuan atau pertimbangan dari lembaga lain.

Bulan September 2025 ini Presiden Prabowo Subianto kembali menggunakan haknya mengganti lima menteri yaitu keuangan, koperasi dan UKM, perlindungan pekerja migran, pemuda dan olahraga, hingga posisi koordinasi politik dan keamanan dalam kabinet merah putih menandai momen penting dalam perjalanan politik Indonesia kontemporer. 

Pergantian yang populer dikenal dengan Reshuffle ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai rotasi jabatan administratif, melainkan sebagai respons terhadap tekanan sosial dan politik yang semakin kuat terutama pasca Aksi Demonstrasi besar-besaran akhir bulan Agustus.

Gelombang protes yang terjadi di berbagai kota, dipicu oleh beban ekonomi dan kekecewaan publik terhadap kinerja pemerintahan baik di legislatif maupun eksekutif menunjukkan adanya jurang kepercayaan yang melebar antara masyarakat dan negara.

Dalam konteks ini, reshuffle kabinet berfungsi sebagai instrumen politik yang bersifat simbolik sekaligus praktis.

Secara simbolik, pergantian menteri memberi pesan bahwa pemerintah menyadari keresahan publik dan bersedia mengambil langkah drastis untuk memperbaiki keadaan.

Berusaha ciptakan kesan adanya pergeseran arah, meskipun substansi kebijakan belum tentu berubah.

Secara praktis, reshuffle memberi peluang untuk merombak strategi, memperkuat loyalitas politik, serta menyesuaikan komposisi kabinet dengan kebutuhan menghadapi tantangan ekonomi dan sosial. 

Namun, pengalaman politik Indonesia menunjukkan bahwa reshuffle justru sarat dengan pertimbangan politik ketimbang evaluasi kinerja sehingga like and dislike sulit dihindari.

Pergantian menteri dalam kabinet lebih sering dimaknai sebagai bagian dari negosiasi kekuasaan, baik untuk menjaga keseimbangan koalisi maupun untuk meneguhkan legitimasi pemerintahan.

Dengan demikian, publik wajar mempertanyakan apakah langkah ini akan benar-benar menghasilkan perubahan substantif, atau hanya sekadar pergantian wajah yang tidak menyentuh persoalan mendasar.

Dari sisi sosial politik, pergantian ini mencerminkan adanya dinamika relasi antara negara dan masyarakat.

Negara berusaha meredam ketegangan dengan cara menunjukkan aksi cepat (reaktif) sementara masyarakat menunggu bukti nyata dalam bentuk kebijakan yang berpihak.

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, masyarakat berharap kebijakan pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan fiskal, tetapi juga menyentuh kehidupan sehari-hari seperti harga kebutuhan pokok, kesempatan kerja, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Reshuffle juga memperlihatkan bagaimana pemerintah menggunakan strategi “bahasa politik” untuk menegosiasikan legitimasi.

Bahasa ini tidak hanya hadir dalam wacana yang disampaikan kepada publik, tetapi juga dalam praktik politik berupa pergantian menteri, pembentukan kementerian baru, dan penataan ulang struktur kekuasaan.

Semua itu pada dasarnya adalah bentuk komunikasi politik, di mana pemerintah berupaya menunjukkan kapasitas adaptif sekaligus mempertahankan kendali atas arah pembangunan.

Namun, persoalan utama yang masih mengemuka adalah kesenjangan antara simbol dan substansi. 

Pergantian menteri memang dapat memberi angin segar sesaat, tetapi legitimasi yang sejati hanya bisa diperoleh melalui kebijakan yang konsisten, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Tanpa itu, reshuffle berpotensi dipersepsikan sebagai manuver politik jangka pendek yang tidak memberi dampak nyata. 

Dari perspektif hubungan negara dan masyarakat, momen reshuffle ini penting untuk menilai seberapa jauh pemerintah peka (sensitif) terhadap aspirasi rakyat.

Protes yang meluas bukan hanya ekspresi spontan, tetapi juga akumulasi dari kekecewaan yang mendalam.

Jika reshuffle hanya berhenti pada pergantian figur, maka ketidakpuasan publik tidak akan mereda, bahkan bisa semakin menguat. 

Sebaliknya, bila langkah ini diikuti dengan kebijakan nyata yang lebih inklusif dan responsif, maka ia bisa menjadi titik balik bagi pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Reshuffle kabinet seharusnya dilihat sebagai cermin dari dinamika politik Indonesia yang terus bergerak antara stabilitas dan krisis legitimasi.

Ia menunjukkan bahwa pemerintahan, betapapun kuat secara politik, tetap bergantung pada dukungan sosial. 

Ketika masyarakat menuntut perubahan, negara tidak bisa hanya menjawab dengan simbol; yang lebih dibutuhkan adalah tindakan konkret yang mampu menjawab keresahan.

Perombakan kabinet kali ini akan menjadi penentu apakah pemerintah benar-benar belajar dari tekanan sosial, atau sekadar menunda krisis yang lebih besar di masa depan.

Reshuffle bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat legitimasi, tetapi juga bisa menjadi bukti bahwa politik kita masih terjebak dalam pergantian figur tanpa arah kebijakan yang jelas.

Hal ini berpotensi jadi bumerang di tengah banyaknya spekulasi jika figur yang menggantikan tidak lebih daripada yang digantikan atau bahkan mungkin menteri pengganti diidentifikasi punya masalah hukum dengan track record yang buruk di mata publik.

Ini dimungkinkan mengingat presiden sendiri yang menilai menggunakan hak prerogatif tersebut minim evaluasi mendalam sekedar akomodir kepentingan melalui jalur nepotisme dan kolusi kelak berpotensi praktek koruptif yang menjadi musuh bersama di negeri ini dilakukan oleh oligarki di pemerintahan. 

Meski hak prerogatif yang dimiliki presiden ini tetap perlu kontrol dari legislatif sehingga hak ini tidak jadi permainan presiden "bongkar pasang" kabinet tanpa arah yang jelas.

Tentunya kita semua berharap pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo tetap memimpin negara sesuai amanah yang diberikan oleh rakyat, semoga.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved