Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Ijab Kabul di Hari Pernikahan, Briptu Alim Digugat Rp400 Juta oleh Kekasih

Sang wanita menyebut kekasihnya itu melakukan penipuan hingga berujung pada gagalnya pernikahan mereka.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/TribunTernate
GAGAL NIKAH - AH alias Anisa (25) kanan dan Briptu AA alias Alim (kiri). Pasangan di Kota Ternate ini gagal menikah dan berujung somasi yang dilayangkan pihak perempuan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Briptu Alim alias AA digugat kekasihnya Anisa (25) akibat batalkan pernikahan.

Briptu Alim tak mau akad nikah saat tamu undangan sudah hadir.

Berbagai alasan disampaikan Alim demi batalkan pernikahan tersebut.

Akibat ulahnya, keluarga mempelai wanita merasa dipermalukan dan gugat Rp400 juta.

Anisa adalah warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Ia memilih menempuh jalur hukum terhadap kekasihnya.

Langkah ini diambil karena sang kekasih dinilai lepas tanggung jawab.

Sang wanita menyebut kekasihnya itu melakukan penipuan hingga berujung pada gagalnya pernikahan mereka.

Oknum polisi itu adalah anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara.

Ia diketahui bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.

"Langkah ini saya ambil karena Briptu Alim sudah membuat malu keluarga besar saya, dan saya sendiri merasa sangat syok, "ungkap Anisa saat dikonfirmasi Tribunternate.com di kediamannya, Kamis (21/5/2026).

Kronologi kejadian

Dari nikah dinas hingga pembatalan sepihak

Anisa menjelaskan, ia dan Briptu Alim sudah menjalin hubungan asmara selama 7 tahun.

Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke jenjang serius hingga pengurusan nikah dinas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved