Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dalih Pemprov Sulbar Tak Berikan THR dan Gaji 13 ke PPPK, Diganti WFA 2 Bulan

Suhardi Duka, mengatakan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak dialokasikan APBD 2026.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
THR - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menggelar rapat dadakan dengan Sekda, Bapenda, BPKAD, dan perwakilan BKPSDM di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju, Sulbar pada Senini (16/3/2025). Pemprov Sulbar tak menganggarkan pembayaran THR ke PPPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulbar.

Mereka tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

Hal itu diketahui setelah Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Sekda, Bapenda, BPKAD, dan BKPSDM menggelar rapat dadakan, Senin (16/3/2026).

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mengatakan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak dialokasikan APBD 2026.

Pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan.

Upaya peningkatan pendapatan daerah dinilai tidak memungkinkan.

Baca juga: Tak Perlu Khawatir, LPS Jamin Hampir Seluruh Rekening di Sulbar

“Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan,” ujar Suhardi Duka.

Pemprov Sulbar memutuskan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) selama dua bulan bagi ribuan PPPK.

Meski bekerja dari rumah, para pegawai tetap menerima gaji bulanan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah.

Termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. 

Evaluasi Pertama 16 April 

Pemprov Sulbar akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut. 

Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei.

“Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Suhardi.

Meski tidak menerima THR dan gaji ke-13, Pemprov Sulbar memastikan PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menerima gaji bulanan selama masa WFH. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved