UNM
ACC Sentil Kejati Sulsel Soal Laporan Dugaan Korupsi UNM Rp87 M: Tak Sesuai Asta Cita Prabowo
ACC Sulawesi kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar.
Penulis: Ansar | Editor: Muh Hasim Arfah
Kadir menambahkan, tanpa kepastian dan batas waktu penanganan perkara, agenda pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan berisiko berjalan sekadar administratif.
“Asta Cita Presiden tidak akan bermakna jika aparat penegak hukum bekerja tanpa transparansi. Kejaksaan harus memberi kepastian hukum, bukan membiarkan kasus menguap begitu saja,” kata dia.
ACC meminta Kejati Sulsel membuka perkembangan penyelidikan kepada publik dan memastikan seluruh proses berbasis alat bukti, bukan dipengaruhi kepentingan eksternal.
Proyek revitalisasi UNM merupakan bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp87 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Anggaran itu dialokasikan untuk mendukung transformasi UNM menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan mark-up pengadaan barang melalui e-katalog serta indikasi pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tidak memenuhi syarat kompetensi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pernah menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan.
“Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Sulsel,” ujarnya saat dikonfirmasi pada 4 Juli 2025.
Ia menyebut sejumlah pihak dari UNM telah dimintai klarifikasi, namun belum merinci jumlah maupun hasil pemeriksaan.
Hingga kini Kejati Sulsel belum mengumumkan perkembangan lanjutan, termasuk hasil gelar perkara atau kemungkinan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyelidikan Kejati
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan perihal laporan kasus dugaan korupsi tersebut yang dilayangkan beberapa organisasi masyarakat.
"Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," kata Soetarmi, Jumat (4/7/2025).
Soetarmi menyampaikan, pihak Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Namun saat ini, dia enggan menyebutkan berapa banyak saksi dan siapa saja yang diperiksa.
"Sudah ada beberapa dari pihak UNM yang diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti," ucap dia.(*)
| Diwisuda Prof Farida Patittingi, Ijazah UNM Masih Ditandatangani Rektor Nonaktif Prof Karta Jayadi |
|
|---|
| Haru Wisudawati Bawa Foto Ayah-Ibu ke Plh Rektor UNM Prof Farida Patittingi |
|
|---|
| Sejarah! Guru Besar Unhas Prof Farida Patittingi Tanda Tangani 1000 Ijazah Wisudawan UNM Besok |
|
|---|
| Fisika FMIPA UNM Gelar Fisika Open 2025, Perkenalkan Wajah Baru Kurikulum Abad 21 |
|
|---|
| Dosen Biologi UNM dan Warga Maccini Baji Olah Kotoran Walet Jadi Sumber Ekonomi Baru |
|
|---|
