UNM
ACC Sentil Kejati Sulsel Soal Laporan Dugaan Korupsi UNM Rp87 M: Tak Sesuai Asta Cita Prabowo
ACC Sulawesi kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar.
Penulis: Ansar | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi ( ACC Sulawesi ) kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di UNM ini terjadi menggunakan anggaran PRPTN dari APBN yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi senilai Rp 87 miliar.
Anggaran senilai Rp 87 miliar itu digunakan untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH.
Dugaan korupsi itu mencuat setelah adanya dugaan markup harga dalam pengadaan barang pada proyek e-Katalog, hingga diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memiliki kompetensi.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi pertama terjadi dalam proyek laboratorium senilai Rp 4,5 miliar yang seharusnya melalui mekanisme tender.
Kedua, pengadaan 75 unit komputer dengan selisih harga Rp 7 juta per unit, total potensi kerugian Rp 547 juta.
Baca juga: Ijazah Lulusan Terbaru UNM Ternyata Masih Diteken Prof Karta Jayadi
Ketiga, pembelian 20 unit smart board seharga Rp 216 juta per unit, padahal harga pasar maksimal Rp 100 juta, total kerugian Rp 2,3 miliar.
Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejati dan Polda Sulsel.
Kasus yang mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sejak Juli 2025 itu memasuki bulan kelima tanpa perkembangan berarti.
Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mengatakan sikap tertutup Kejati Sulsel tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, kejaksaan di daerah semestinya menerjemahkan komitmen politik itu ke dalam kerja penegakan hukum yang transparan dan terukur.
“Puluhan kasus korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel berjalan tanpa ritme yang jelas. Tidak ada pembaruan, tidak ada tenggat, dan publik tidak diberi penjelasan atas progres yang sebenarnya,” kata Kadir, Kamis, (20/11/2025).
Ia menilai pergantian Kepala Kejati Sulsel dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) semestinya menjadi momentum memperbaiki pola lama yang dinilai lamban.
Pimpinan baru, kata dia, harus menunjukkan standar kerja yang profesional, terutama dalam perkara besar seperti dugaan korupsi di UNM.
“Komitmen pimpinan yang baru akan diuji dari seberapa serius mereka menuntaskan kasus-kasus mangkrak. Kasus revitalisasi UNM adalah indikator awalnya. Jangan biarkan publik menunggu tanpa jawaban,” ujarnya.
Kadir menambahkan, tanpa kepastian dan batas waktu penanganan perkara, agenda pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan berisiko berjalan sekadar administratif.
“Asta Cita Presiden tidak akan bermakna jika aparat penegak hukum bekerja tanpa transparansi. Kejaksaan harus memberi kepastian hukum, bukan membiarkan kasus menguap begitu saja,” kata dia.
ACC meminta Kejati Sulsel membuka perkembangan penyelidikan kepada publik dan memastikan seluruh proses berbasis alat bukti, bukan dipengaruhi kepentingan eksternal.
Proyek revitalisasi UNM merupakan bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp87 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Anggaran itu dialokasikan untuk mendukung transformasi UNM menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan mark-up pengadaan barang melalui e-katalog serta indikasi pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tidak memenuhi syarat kompetensi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pernah menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan.
“Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Sulsel,” ujarnya saat dikonfirmasi pada 4 Juli 2025.
Ia menyebut sejumlah pihak dari UNM telah dimintai klarifikasi, namun belum merinci jumlah maupun hasil pemeriksaan.
Hingga kini Kejati Sulsel belum mengumumkan perkembangan lanjutan, termasuk hasil gelar perkara atau kemungkinan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyelidikan Kejati
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan perihal laporan kasus dugaan korupsi tersebut yang dilayangkan beberapa organisasi masyarakat.
"Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," kata Soetarmi, Jumat (4/7/2025).
Soetarmi menyampaikan, pihak Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Namun saat ini, dia enggan menyebutkan berapa banyak saksi dan siapa saja yang diperiksa.
"Sudah ada beberapa dari pihak UNM yang diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti," ucap dia.(*)
| Diwisuda Prof Farida Patittingi, Ijazah UNM Masih Ditandatangani Rektor Nonaktif Prof Karta Jayadi |
|
|---|
| Haru Wisudawati Bawa Foto Ayah-Ibu ke Plh Rektor UNM Prof Farida Patittingi |
|
|---|
| Sejarah! Guru Besar Unhas Prof Farida Patittingi Tanda Tangani 1000 Ijazah Wisudawan UNM Besok |
|
|---|
| Fisika FMIPA UNM Gelar Fisika Open 2025, Perkenalkan Wajah Baru Kurikulum Abad 21 |
|
|---|
| Dosen Biologi UNM dan Warga Maccini Baji Olah Kotoran Walet Jadi Sumber Ekonomi Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251120_DUGAAN-KORUPSI-RP87M_dugaan-korupsi-UNM-Rp87-M.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.