Korupsi Dana BOS
Modus Kepsek SMPN 1 Pallangga Gowa Tilep Dana BOS hingga Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Faisah menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari LSM Elpace.
"Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," tutur Faisah.
"Tersangka ini tidak bisa membuktikan penggunaan dana BOS yang masuk ke perusahaannya,” sambungnya
Secara akumulatif, total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir Rp1,37 miliar dari total penyerapan dana BOS sekitar Rp7 miliar selama tujuh tahun.
Faisah menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari LSM Elpace.
Sehingga pihaknya menyelidiki kasus tersebut.
Termasuk penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban.
"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” ucap Faisah.
Tim penyidik pun mengumpulkan berbagai bahan keterangan hingga ditemukan bukti awal kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Setelah proses klarifikasi dengan penyedia, guru, dan kepala sekolah, sebagian pertanggungjawaban dinyatakan valid.
Sehingga nilai kerugian disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.
Faisah menyebut dalam proses penyidikan, Kejari Gowa memeriksa sekira 54 sampai 58 saksi.
Puluhan saksi tersebut terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.
"Satu orang tersangka inisial HS masih aktif menjabat," bebernya
Namun, penyidik belum melihat potensi penambahan tersangka lain dalam kasus ini.
HS dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi juncto Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan acnaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kejari-Gowa-menatapkan-kepala-sekolah-SMPN-I-Pallangga.jpg)