Korupsi Dana BOS
MS Mantan Kepala SD Inpres Sanrangan Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
MS ditetapkan tersangka setelah diduga korupsi atau menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNGOWA.COM, GOWA - Penyidik Tipikor Polres Gowa menetapkan mantan kepala sekolah SD yang berinisial MS sebagai tersangka.
MS merupakan kepala sekolah di SD Inpres Sanrangan pada tahun 2019.
Ia ditetapkan tersangka setelah diduga korupsi atau menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh membenarkan adanya dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan oleh MS.
"Iya betul, pengelolaan anggaran tersebut dikelola sendiri dan tidak melibatkan tim BOS sekolah, maupun bendahara sekolah itu sendiri," ujarnya, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, MS tidak pernah menghadiri panggilan atau mangkir dari pihak kepolisian.
Sehingga pada 14 Oktober 2022, MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Satreskrim melalui Unit Tipikor Polres Gowa melakukan suatu gelar perkara dan telah menetapkan terduga pelanggar penyimpangan dana BOS di SD Inpres Sanrangan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Akibat ulah MS yang diduga selewengkan Dana BOS mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 398.199.169.
Menurut infotmasi, MS saat menjabat kepala SD Inpres Sanrangan, Kabupaten Gowa mengelola sendiri dana BOS tersebut.
MS juga diduga tidak pernah memperlihatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk penggunaan data keuangan tersebut.
Dikatakan, tersangka diduga melenceng dari Permendikbud RI nomor 3 tahun 2019.
"Untuk sementara tersangka dalam pencarian orang (DPO) atau buron karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SD Inpres Sanrangan Aqsyari Pujianti Syam mengaku bahwa tersangka MS terakhir menginjak sekolah tersebut pada tahun 2019.