Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

Selain UU Polri, Syamsul Jahidin Juga Gugat Aturan Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur

keberadaan militer dalam jabatan sipil dinilai berisiko menciptakan konflik kepentingan karena mereka masih terikat pada sistem komando

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok MK
GUGAT UU TNI-Advokat dari Nusa Tenggara Timur, Syamsul Jahidin saat sidang gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu. Mereka juga menilai keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat umum, memperburuk angka pengangguran, dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer. 

Ia merupakan seorang advokat konstitusional sekaligus managing partner di ANF Law Firm, yang terdaftar resmi melalui AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022.

Saat ini, ia juga tercatat sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN).

Riwayat pendidikannya terbilang panjang dan beragam.

Syamsul menempuh pendidikan dasar di SDN 39 Mataram, lalu melanjutkan ke SMPN 15 dan SMA Hang Tuah Mataram. 

Setelah meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom), ia melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di beberapa universitas.

Ia menamatkan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah (IPK 3,3), Magister Hukum di STIH Sabili, Universitas Bandung (IPK 3,25), dan Magister Manajemen di STIE Tribuana Jakarta (IPK 3,15).

Pada 2023, ia juga menyelesaikan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (IPK 3,65) serta memperoleh gelar Magister Hukum Operasional Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK serupa.

Kini, Syamsul tengah menempuh pendidikan doktoral (Dr. Cand.) di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta.

Ia juga memiliki sejumlah sertifikasi profesional seperti M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, yang menunjukkan keahliannya dalam litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.

Selain berprofesi sebagai pengacara, Syamsul aktif sebagai dosen hukum dan sering berbagi pandangan hukum melalui akun Instagram pribadinya, @syamsul_jahidin, dengan moto: “Hukum adalah alat untuk keadilan sosial.”

Dalam praktiknya, Syamsul kerap membela hak-hak pekerja dan buruh, baik di ruang sidang maupun di lapangan bersama para aktivis.

Ia juga dikenal kritis terhadap kebijakan yang dianggap mencederai prinsip keadilan.

Selain gugatan ke MK terkait jabatan sipil polisi aktif, Syamsul pernah menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan turut menggugat Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Mabes AD.

Dengan latar pendidikan yang luas dan kiprah hukum yang aktif, Syamsul Jahidin menjadi salah satu advokat muda paling vokal dalam memperjuangkan supremasi hukum dan kesetaraan di ruang publik.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved