TNI
Selain UU Polri, Syamsul Jahidin Juga Gugat Aturan Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur
keberadaan militer dalam jabatan sipil dinilai berisiko menciptakan konflik kepentingan karena mereka masih terikat pada sistem komando
Ringkasan Berita:
- Syamsul Jahidin menyatakan keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat umum, memperburuk angka pengangguran, dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer
- Keberadaan militer dalam jabatan sipil dinilai berisiko menciptakan konflik kepentingan karena mereka masih terikat pada sistem komando, yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas birokrasi sipil
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai aturan tersebut membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 209/PUU-XXIII/2025 itu disampaikan langsung dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurut Syamsul, ketentuan tersebut tidak membedakan secara tegas antara lembaga pertahanan dan lembaga sipil.
Akibatnya, kata dia, muncul ketidakpastian hukum dan potensi tumpang tindih kewenangan antara militer dan birokrasi sipil.
Para pemohon berpendapat, pasal tersebut menyalahi prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan supremasi sipil sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Mereka juga menilai keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat umum, memperburuk angka pengangguran, dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Selain itu, keberadaan militer dalam jabatan sipil dinilai berisiko menciptakan konflik kepentingan karena mereka masih terikat pada sistem komando, yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas birokrasi sipil.
Baca juga: Syamsul Jahidin Gugat Anggota Polri Jabat di Sipil, Akibatnya 4.351 Polisi Mundur atau Pensiun Dini
Dalam petitumnya, Syamsul dan Ratih meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali dimaknai hanya berlaku untuk lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Majelis meminta para pemohon menjelaskan lebih rinci bentuk kerugian konstitusional yang dialami, serta memastikan permohonan tersebut tidak melanggar asas ne bis idem, mengingat pasal serupa pernah diuji sebelumnya di MK.
Hakim Ridwan menegaskan, “Saudara perlu menguraikan lebih banyak agar terlihat perbedaan alasan hukum dari permohonan sebelumnya.”
Majelis memberi waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonan, dan dokumen revisi paling lambat diterima MK pada 20 November 2025 pukul 12.00 WIB.
Lalu siapa Syamsul Jahidin?
Nama Syamsul Jahidin mencuat setelah menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria 31 tahun asal Mataram, Nusa Tenggara Barat ini menilai anggota Polri aktif tidak seharusnya menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Syamsul lahir pada 27 Mei 1992 di Pangesangan, Mataram.
Ia merupakan seorang advokat konstitusional sekaligus managing partner di ANF Law Firm, yang terdaftar resmi melalui AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022.
Saat ini, ia juga tercatat sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN).
Riwayat pendidikannya terbilang panjang dan beragam.
Syamsul menempuh pendidikan dasar di SDN 39 Mataram, lalu melanjutkan ke SMPN 15 dan SMA Hang Tuah Mataram.
Setelah meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom), ia melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di beberapa universitas.
Ia menamatkan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah (IPK 3,3), Magister Hukum di STIH Sabili, Universitas Bandung (IPK 3,25), dan Magister Manajemen di STIE Tribuana Jakarta (IPK 3,15).
Pada 2023, ia juga menyelesaikan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (IPK 3,65) serta memperoleh gelar Magister Hukum Operasional Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK serupa.
Kini, Syamsul tengah menempuh pendidikan doktoral (Dr. Cand.) di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta.
Ia juga memiliki sejumlah sertifikasi profesional seperti M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, yang menunjukkan keahliannya dalam litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.
Selain berprofesi sebagai pengacara, Syamsul aktif sebagai dosen hukum dan sering berbagi pandangan hukum melalui akun Instagram pribadinya, @syamsul_jahidin, dengan moto: “Hukum adalah alat untuk keadilan sosial.”
Dalam praktiknya, Syamsul kerap membela hak-hak pekerja dan buruh, baik di ruang sidang maupun di lapangan bersama para aktivis.
Ia juga dikenal kritis terhadap kebijakan yang dianggap mencederai prinsip keadilan.
Selain gugatan ke MK terkait jabatan sipil polisi aktif, Syamsul pernah menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan turut menggugat Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Mabes AD.
Dengan latar pendidikan yang luas dan kiprah hukum yang aktif, Syamsul Jahidin menjadi salah satu advokat muda paling vokal dalam memperjuangkan supremasi hukum dan kesetaraan di ruang publik.(*)
| Letjen Bambang Trisnohadi, Komandan Upacara HUT TNI Peraih Adhi Makayasa, Ex Pagar Hidup SBY |
|
|---|
| Ada Apa? SBY Lewati Kapolri Listyo Sigit Tanpa Salam di Panggung HUT ke-80 TNI |
|
|---|
| Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Pernah Dua Kali Jadi Pejabat di Sulsel |
|
|---|
| Deretan Jenderal Asal Makassar Raih Pangkat Penuh Terbaru Sjafrie-Yunus Yosfiah |
|
|---|
| Prabowo Anugerahkan Dua Tokoh Militer asal Sulsel Pangkat Jenderal Bintang 4 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251113_GUGAT-UU-TNI_syamsul-jahidin-gugat-uu-tni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.