PTDH Guru
BKD Sulsel Janji Fasilitasi Upaya Hukum Guru Abdul Muis dan Rasnal Terkait PTDH
Kedua guru tersebut sebelumnya di PTDH karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan tetap membuka ruang dialog dan dukungan bagi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Kedua guru tersebut sebelumnya di PTDH karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.
Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.
Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan Gubernur Sulsel memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Sampai hari ini kami tidak menutup mata, Bapak Gubernur tidak menutup mata. Beliau sedang umrah, tapi tadi malam sekitar pukul 02.30 Wita, beliau masih menelepon untuk membahas kasus ini secara utuh,” katanya saat RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Erwin menjelaskan, keputusan PTDH terhadap dua ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4)," ungkapnya.
"Di situ disebutkan ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan,” tambah dia.
Erwin menambahkan, sebelum keputusan PTDH diterbitkan, telah ada komunikasi antara BKD dan kedua guru tersebut.
Dalam dialog itu, Gubernur memberi sinyal bahwa Pemprov Sulsel siap menjembatani jika ada langkah hukum yang ingin ditempuh, termasuk peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA.
“Pada prinsipnya, Bapak Gubernur memberikan perhatian. Apabila nanti dalam prosesnya ada hal-hal yang ingin ditempuh oleh Bapak Rasnal dan Abdul Muis, pemerintah provinsi siap menjembatani,” ujarnya.
Erwin juga menyampaikan apresiasi kepada para guru di Luwu Utara yang melakukan aksi damai dengan tertib untuk menyuarakan dukungan terhadap kedua rekannya itu.
“Penekanan kami hanya satu, pemerintah provinsi, Bapak Gubernur siap menjembatani apabila ternyata ada langkah administratif atau hukum yang akan ditempuh,” kata dia.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa keputusan PTDH Gubernur didasari dua produk hukum, yakni putusan Mahkamah Agung dan Pertek BKN.
Karena itu, kata Erwin, jika ingin mencabut keputusan PTDH, langkah hukum harus dimulai dari upaya PK terhadap dua dasar hukum tersebut.
“Kalau PK sudah diajukan dan ada dasar hukumnya, barulah kami bisa menyurati atau mengusulkan ke BKN untuk meninjau kembali Pertek yang diterbitkan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Sulsel akan menindaklanjuti kasus ini secara prosedural sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jadi ada dua PR kita bersama. Pertama, memperjuangkan peninjauan kembali putusan MA. Kedua, meninjau ulang Pertek BKN yang menjadi dasar terbitnya SK PTDH. Itulah yang akan menjadi pijakan kami untuk langkah berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Abdul Muis menjelaskan, kasus yang menjerat dirinya berawal dari kesepakatan antara orang tua siswa dan pihak sekolah melalui rapat resmi bersama Ketua Komite Sekolah.
Dalam rapat tersebut, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan untuk kebutuhan sekolah.
“Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi dan murni berdasarkan pertimbangan orang tua siswa. Tidak ada paksaan sama sekali,” katanya saat RDP.
Menurutnya, siswa yang tidak mampu dibebaskan dari iuran. Bagi yang memiliki saudara di sekolah yang sama, cukup satu yang membayar.
Bahkan siswa yang belum sempat membayar tetap diizinkan mengikuti ujian semester dan dinyatakan lulus.
“Tidak ada siswa yang dikeluarkan atau tidak ikut ujian karena tidak bayar. Artinya, tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.
Namun, pembayaran tersebut oleh pihak kepolisian dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena dinilai memiliki jumlah dan waktu yang ditetapkan.
“Padahal ini murni sumbangan orang tua, bukan pungli,” ungkapnya.
Abdul Muis juga menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lutra yang menyebut adanya kerugian negara.
Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar.
“Saya sempat tanya ke pemeriksa dari Inspektorat, apa hubungannya sumbangan orang tua dengan kerugian negara? Tapi jawabannya tidak jelas. Katanya hanya menjalankan tugas,” kata dia.
Abdul Muis menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dirinya dinyatakan lepas, bukan bebas.
“Kalau bebas berarti tidak terbukti berbuat, tapi kalau lepas itu terbukti berbuat namun tidak termasuk pidana. Itu artinya tidak ada unsur korupsi,” jelasnya.
Namun, pada tingkat kasasi, ia kembali divonis bersalah dengan tuduhan menerima gratifikasi.
Dasar tuduhan tersebut, katanya, karena adanya insentif bagi guru yang menjalankan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
“Padahal itu tidak pernah dibahas di persidangan sebelumnya. Tidak ada juga klausul yang menyebut saya harus dipecat,” ujarnya.
Kasus tersebut membuat Abdul Muis dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia dan rekannya, Rasnal, kini berupaya mencari keadilan melalui DPRD Sulsel serta berencana menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
| FLC 2025 Regional III di UMI, Stella Christie Ajak Mahasiswa Berpikir Penuh Analisis |
|
|---|
| Viral! Tak Punya Laptop, Mahasiswi UT Ini Tetap Semangat Kerjakan Tugas Tulis Tangan |
|
|---|
| DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir |
|
|---|
| Sosok Syahrial Abdi Sekda Riau Diperiksa KPK, Lebih Kaya dari Gubernur |
|
|---|
| Tingning Sukowignjo Raih Penghargaan Women in SDGs Action Award 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-BKD-Sulsel-Erwin-Sodding-saat-56.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.