Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Gubernur Riau

Sosok Pejabat Gubernur Riau Pengganti Abdul Wahid Sudah Ditentukan Mendagri

Termasuk juga Gubernur Riau Abdul Wahid ini yang terjerat kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mendagri, Tito Karnavian sudah tentukan sosok perganti Abdul Wahid. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengumumkan penetapan tersangka pada Gubernur Riau Abdul Wahid dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025)

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan/PUPR PKPP Riau) dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

Tanak memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang melonjak dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Dia menjelaskan, awalnya ada kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen. 

Hal ini dibahas dalam sebuah pertemuan di kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP) dan enam kepala UPT.

Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan Ferry kepada M Arief selaku Kepala Dinas. 

Namun, M Arief yang disebut sebagai representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar.

“Tersangka MAS (M Arief Setiawan) justru meminta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar,” kata Tanak.

Permintaan tersebut disertai ancaman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," lanjut Tanak.

Menghadapi ancaman tersebut, seluruh kepala UPT wilayah beserta sekretaris dinas PUPR PKPP Riau akhirnya menggelar pertemuan kembali. 

Mereka menyepakati besaran fee untuk Gubernur AW sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ucap Tanak.

KPK memerinci, uang tersebut kemudian diberikan kepada Abdul Wahid dalam beberapa tahap. 

Pada Juni 2025, ia diduga menerima Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam, orang kepercayaannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved