Setya Novanto Terancam Batal Bebas Bersyarat, Aktivis Sampaikan 2 Alasan Menggugat
Setnov secara resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Sabtu 16 Agustus 2025.
"Bahkan sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Pak Novanto itu sudah membayar (denda) sekitar Rp44 miliaran. Kalau mau bicara dari sisi hukum, tidak ada satu alasan apapun untuk mengatakan bebas bersyarat ini tidak sah," tuturnya.
Terkait gugatan di PTUN Jakarta, Maqdir mempertanyakan kepentingan yang dilanggar dari penggugat atas gugatan tersebut.
"Kalau mereka mengatakan diri sebagai kelompok perwakilan, mewakili siapa? Apa persamaan penting pihak-pihak yang mewakili," tuturnya.
Maqdir juga menanggapi soal alasan penggugat menggugat pembebasan bersyarat Setya lantaran dugaan TPPU di kasus e-KTP masih disidik oleh Bareskrim Polri.
Ia menuturkan, selama persidangan, kliennya tidak terbukti menerima uang yang dimaksud secara langsung.
Namun, sambung Maqdir, ada pihak yang mengatasnamakan perwakilan Setya menerima uang tersebut.
"Kedua, ada juga terkait sekian juta dolar, itu adalah transaksi antara Anang (mantan Dirut PT Quadra Solutions) dengan salah seorang juga menjadi terdakwa, saya lupa namanya."
"Jadi di dalam perkara pokoknya saja tidak pernah jelas, mana uang yang dicuci oleh Pak Novanto, jadi bagaimana bisa terlibat dalam pencucian uang," jelas Maqdir.
Setnov masih berkasus TPPU
uasa hukum ARRUKI dan LP3H, Boyamin mengatakan, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
Menteri Imipas buka suara
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan oleh ARUKKI dan LP3HI.
Dia juga mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.
“Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati Hak setiap WN,” kata Agus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.
(Tribun-timur.com / Tribunnews.com/ Kompas.com )
Sebagoian atikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.