Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto Terancam Batal Bebas Bersyarat, Aktivis Sampaikan 2 Alasan Menggugat

Setnov secara resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Sabtu 16 Agustus 2025.

Editor: Ansar
TribunJabar
SETYA NOVANTO - Pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, digugat ke PTUN pada Rabu (29/10/2025). Ada dua alasan putusan tersebut digugat yakni Setya dianggap tidak layak telah berkelakuan baik selama ditahan. Selanjutnya, dia diduga terlibat dalam TPPU kasus e-KTP di mana disebutkan kini sudah naik ke tahapan penyidikan di Bareskrim Polri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) kembali dalam masalah setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).

Setnov secara resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Sabtu 16 Agustus 2025.

Namun bebas bersyarat Setnov dipermasalahkan.

Setnov terancam batal bebas bersyarat dan masuk penjara lagi.

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) tak menerima Setnov bebas bersyarat.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi, membeberkan dua alasan pihaknya menggugat putusan bebas bersyarat mantan terpidana kasus korupsi e-KTP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (29/10/2025) kemarin.

Selain LP3HI, sebenarnya ada penggugat lainnya, yakni Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).

Sekilas terkait Setya Novanto, dirinya sempat divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pada April 2018 lalu.

Lalu, ia mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

Pada tingkat PK, hakim di Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun penjara pada tahun 2025.

Namun, tak berselang lama, Setya Novanto justru dibebaskan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Kembali lagi ke Kurniawan Adi, dia mengungkapkan alasan pertama pihaknya menggugat yakni terkait penetapan Setya berkelakuan baik selama dipenjara.

Menurutnya, mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi syarat sebagai narapidana yang berkelakuan baik selama ditahan.

Adi mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Setya selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Bahkan, sambung Adi, pelanggaran yang dilakukan Setya masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved