Setyo Novanto Terancam Gagal Bebas Bersyarat, Eks Ketum Golkar Digugat
Kurniawan Adi menggugat putusan bebas bersyarat Setya Novanto mantan terpidana kasus korupsi ke PTUN
TRIBUN-TIMUR.COM -- Setya Novanto mantan Ketua Umum Golkar terancam gagal bebas bersyarat dari penjara.
Putusan bebas bersyaratnya digugat.
Penggugatnya Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi.
Setya Novanto mantan terpidana kasus korupsi e-KTP.
Kurniawan Adi menggugat putusan bebas bersyarat Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (29/10/2025).
LP3HI ternyata tidak sendirian menggugat.
Ada pula penggugat lainnya Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).
Sekilas terkait Setya Novanto, dirinya sempat divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pada April 2018 lalu.
Lalu, ia mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK).
Pada tingkat PK, hakim di Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun penjara pada tahun 2025.
Namun, tak berselang lama, Setya Novanto justru dibebaskan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Baca juga: Profil Setya Novanto, Terpidana Kasus Korupsi E-KTP yang Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya
Kembali lagi ke Kurniawan Adi, dia mengungkapkan alasan pertama pihaknya menggugat yakni terkait penetapan Setya berkelakuan baik selama dipenjara.
Menurutnya, mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi syarat sebagai narapidana yang berkelakuan baik selama ditahan.
Adi mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Setya selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, sambung Adi, pelanggaran yang dilakukan Setya masuk dalam kategori pelanggaran berat. Salah satunya terkait ruang tahanan Setya dengan fasilitas mewah.
"Dari data yang ada, sudah beberapa kali Pak Setya Novanto melakukan pelanggaran, kalau dalam peraturan, masuk dalam pelanggaran berat."
"Misalnya jalan-jalan ke toko bangunan. Kemudian di selnya tergolong mewah. Bahkan, (pelanggaran Setya) ada yang menimbulkan sanksi disiplin kan ke pegawai Lapas, saat itu kan ada dua orang," ujarnya dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Kamis (30/10/2025).
Alasan kedua dan menjadi yang utama dilakukannya gugatan, yakni terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.
Adi mengungkapkan, hingga saat ini, kasus tersebut masih disidik oleh Bareskrim Polri.
"Kemudian yang paling utama adalah kasus TPPU e-KTP di mana saat ini dilakukan penyidikan oleh Bareskrim," ujarnya.
"Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah dua kali dikeluarkan malah. Itu pada tahun 2024 dan awal 2025," sambung Adi.
Sebelum menggugat, Adi mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat keberatan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto.
Namun, lantaran tidak ditanggapi, akhirnya putusan tersebut digugat ke PTUN Jakarta.
Kata Kuasa Hukum Setya Novanto
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menganggap pembebasan bersyarat terhadap kliennya sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.
"Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang ini sudah terpenuhi. Pertama, Pak Novanto itu sudah menjalani dua pertiga masa hukuman."
"Lalu, kedua beliau dianggap berkelakukan baik berdasarkan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut," ujarnya.
Selain itu, Maqdir mengatakan, kliennya sudah memenuhi syarat diberikan bebas bersyarat karena telah menjalani hukuman lainnya berupa membayar denda serta ganti rugi.
Dalam vonis, Setya dijatuhi sanksi membayar denda sebesar Rp500 juta dan ganti rugi 7,3 juta dolar AS.
"Bahkan sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Pak Novanto itu sudah membayar (denda) sekitar Rp44 miliaran. Kalau mau bicara dari sisi hukum, tidak ada satu alasan apapun untuk mengatakan bebas bersyarat ini tidak sah," tuturnya.
Terkait gugatan di PTUN Jakarta, Maqdir mempertanyakan kepentingan yang dilanggar dari penggugat atas gugatan tersebut.
"Kalau mereka mengatakan diri sebagai kelompok perwakilan, mewakili siapa? Apa persamaan penting pihak-pihak yang mewakili," tuturnya.
Maqdir juga menanggapi soal alasan penggugat menggugat pembebasan bersyarat Setya lantaran dugaan TPPU di kasus e-KTP masih disidik oleh Bareskrim Polri.
Ia menuturkan, selama persidangan, kliennya tidak terbukti menerima uang yang dimaksud secara langsung.
Namun, sambung Maqdir, ada pihak yang mengatasnamakan perwakilan Setya menerima uang tersebut.
"Kedua, ada juga terkait sekian juta dolar, itu adalah transaksi antara Anang (mantan Dirut PT Quadra Solutions) dengan salah seorang juga menjadi terdakwa, saya lupa namanya."
"Jadi di dalam perkara pokoknya saja tidak pernah jelas, mana uang yang dicuci oleh Pak Novanto, jadi bagaimana bisa terlibat dalam pencucian uang," jelas Maqdir.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat: Tempati Sel Mewah, Diduga Terlibat TPPU e-KTP
| Masa Jabatan Taufan Pawe Berakhir November, Bahlil Bisa Tunjuk Plt Ketua |
|
|---|
| Kenapa Musda Golkar Sulsel ‘Molor’? Ketum Bahlil Tak Mau Gegabah |
|
|---|
| Kantongi 2 Alat Bukti, Kejari Bone Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Usa |
|
|---|
| Bahlil Ingin Golkar Rebut Kembali Sulsel, Razak: Pengurus Baru Harus Terjemahkan Keinginan Ketum |
|
|---|
| Mengapa KPK Baru Berani Umumkan Usut Proyek Kereta Cepat Whoosh? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.