Mobil Rusak, Kuasa Hukum Gibran Gagal Hadiri Persidangan Perdata
Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal hadir dalam persidangan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka
Subhan menyebut, seharusnya pihak kuasa hukum tergugat hadir dalam persidangan, mengingat pentingnya agenda persidangan.
“Padahal di sidang, kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa,” jelas Subhan.
Sementara, Kuasa Hukum Wapres Gibran, Dadang Herli menjelaskan ketidakhadirannya dalam sidang hari ini.
Saat dikonformasi wartawan, dia menyebut mobilnya bermasalah dalam perjalanan.
“Kami ada trouble kendaraan saat perjalanan. Berganti mobil, namun tidak terkejar waktunya,” ujar Dadang.
Dadang juga mengonfirmasi jika pihaknya akan siap hadir dalam sidang selanjutnya pada 3 November, mendatang.
Diketahui sebelumnya, Subhan dan kedua pihak yang ia gugat yakni Gibran dan KPU, tidak menemui jalur damai usai menjalani serangkaian proses mediasi.
Kedua tergugat tidak dapat memenuhi permintaan Subhan agar Gibran dan ketua serta jajaran KPU mundur dari jabatannya.
Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 125 triliun.
Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.(*)
| Josepha Alexandra 'Melapor' ke Wapres Gibran Usai Viral Protes Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR |
|
|---|
| Dulu Melumpuhkan KPK Kini Berjanji Memperkuat: Drama 'Cari Muka' Jokowi demi Gibran-Kaesang |
|
|---|
| Prabowo Subianto Calon Presiden Terkuat 2029 |
|
|---|
| Aksi Tolak Geng Solo Pulang Sore, Jokowi Datang Jam 9 Malam |
|
|---|
| Beda Nasib KPU RI dan Pangkep Sulsel, Pusat Disanksi Teguran, Ketua KPU Pangkep Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251027_SIDANG-DITUNDA_sidang-ditunda-karena-kuasa-gibran-tak-hadir.jpg)