Mobil Rusak, Kuasa Hukum Gibran Gagal Hadiri Persidangan Perdata
Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal hadir dalam persidangan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka
Subhan menyebut, seharusnya pihak kuasa hukum tergugat hadir dalam persidangan, mengingat pentingnya agenda persidangan.
“Padahal di sidang, kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa,” jelas Subhan.
Sementara, Kuasa Hukum Wapres Gibran, Dadang Herli menjelaskan ketidakhadirannya dalam sidang hari ini.
Saat dikonformasi wartawan, dia menyebut mobilnya bermasalah dalam perjalanan.
“Kami ada trouble kendaraan saat perjalanan. Berganti mobil, namun tidak terkejar waktunya,” ujar Dadang.
Dadang juga mengonfirmasi jika pihaknya akan siap hadir dalam sidang selanjutnya pada 3 November, mendatang.
Diketahui sebelumnya, Subhan dan kedua pihak yang ia gugat yakni Gibran dan KPU, tidak menemui jalur damai usai menjalani serangkaian proses mediasi.
Kedua tergugat tidak dapat memenuhi permintaan Subhan agar Gibran dan ketua serta jajaran KPU mundur dari jabatannya.
Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 125 triliun.
Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.(*)
| Reaksi Ketua KPU RI Usai Disanksi Gegara Habiskan Rp90 Miliar Sewa Jet Pribadi, Singgung DKPP |
|
|---|
| Idrus Marham: Partai Golkar Dukung Presiden Prabowo Perbaharui Pengelolaan Negara |
|
|---|
| Sewa Jet Pribadi Rp46 Miliar, Sanksi Teguran Dinilai Tak Layak untuk Ketua KPU RI |
|
|---|
| Sosok Betty Epsilon Satu-satunya Anggota KPU RI Tak Disanksi DKPP, Dulu Tolak Ikuti Perintah Ketua |
|
|---|
| Sepak Terjang Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI Disanksi Gegara Pakai Jet Pribadi 59 Kali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.