Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Irjen Rudi Setiawan Kapolda Jawa Barat Diam-diam Penjara Bos Tambang, Baru 6 Bulan Menjabat

Endang Juta, ternyata sudah lama ditangkap dan ditahan Polda Jawa Barat. Namun, foto-foto penahannya baru beredar

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
KAPOLDA JABAR - Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dan bos tambang Endang Juta. Endang ternyata sudah lama ditangkap dan ditahan Polda Jawa Barat. Namun, foto-foto penahannya baru beredar. 

Setelah itu, sejak 2023, Rudi ditugaskan menjadi Deputi Penindakan KPK menggantikan Irjen Karyoto yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Selama di KPK, Rudi terlibat dalam sejumlah kasus korupsi besar, termasuk penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Rudi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5,445 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana dilaporkan dalam situs LHKPN pada 7 Februari 2025. Asetnya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 4,1 miliar serta alat transportasi dan mesin senilai Rp865 juta.

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (14/4/2025), laporan tersebut telah diverifikasi secara administratif dan dinyatakan lengkap oleh KPK.

Harta kekayaan Irjen Pol Rudi Setiawan didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 4,15 miliar, yang terdiri dari:

Tanah dan bangunan seluas 350 m⊃2;/200 m⊃2; di Jakarta Selatan senilai Rp 3 miliar, diperoleh dari hasil sendiri.

Tanah seluas 670 m⊃2; di Bekasi senilai Rp 450 juta, juga hasil sendiri.

Tanah seluas 20.360 m⊃2; di Lampung Selatan senilai Rp 700 juta, diperoleh dari warisan.

Selain itu, Rudi memiliki dua unit kendaraan bermotor dengan total nilai Rp 865 juta, yaitu:

Mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp 315 juta.

Mobil Toyota Innova tahun 2023 senilai Rp 550 juta.

Harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp 20 juta, sementara kas dan setara kas mencapai Rp 410 juta.

Tidak terdapat surat berharga atau harta lainnya yang dilaporkan.

Rudi juga menyatakan tidak memiliki utang dalam laporannya.

Pengumuman ini merupakan bagian dari kewajiban Penyelenggara Negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Sumber : Kompas.com)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved