Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Irjen Rudi Setiawan Kapolda Jawa Barat Diam-diam Penjara Bos Tambang, Baru 6 Bulan Menjabat

Endang Juta, ternyata sudah lama ditangkap dan ditahan Polda Jawa Barat. Namun, foto-foto penahannya baru beredar

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
KAPOLDA JABAR - Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dan bos tambang Endang Juta. Endang ternyata sudah lama ditangkap dan ditahan Polda Jawa Barat. Namun, foto-foto penahannya baru beredar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan.

Rudi Setiawan diam-diam tangkap Endang Abdul Malik alias Endang Juta bos tambang.

Endang Juta cukup dikenal di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ia baru masuk penjara saat Rudi jabat Kapolda.

Aktivitas bos pasir Galunggung itu selama ini erat dengan penambangan pasir di kawasan Gunung Galunggung, Jawa Barat.

Beberapa waktu belakangan, Endang Juta tersandung kasus penambangan pasir ilegal.

Ia kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel Polda Jawa barat.

Foto-foto penahanan Endang Juta ini ramai beradar di WhatsApp.

Dalam foto yang beredar, Endang Juta menggunakan seragam tahanan warna kuning.

Kedua tangannya berada di belakang, dan diapit sejumlah petugas kepolisian.

Saat itu, orang-orang dalam foto ada di area sel.

Endang Juta, ternyata sudah lama ditangkap dan ditahan Polda Jawa Barat.

Namun, foto-foto penahannya baru beredar beberapa hari terakhir.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan justru menegaskan, kasus Endang Juta sudah memasuki tahap P21.

Dalam sistem peradilan pidana, P21 adalah kode administrasi dikeluarkan Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) kepada Penyidik (Kepolisian atau PPNS).

P21 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (baik secara formil maupun materiil).

Dengan adanya surat P21, artinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa berkas perkara hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan dan siap untuk dituntut.

Penyidik akan segera melimpahkan berkas penanganan perkaranya ke kejaksaan Jawa Barat.

"Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21," kata Hendra, Kamis (23/10/2025) dikutip dari Tribun Priangan.

Endang Juta ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Tuduhannya masih seputar penambangan ilegal di kawasan Gunung Galunggung.

Berikut ini profil biodata Irjen Rudi Setiawan yang dirangkum dari berbagai sumber.

Irjen Rudi Setiawan lulusan Akpol 1993 dan sebelumnya menjabat sebagai Deputi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irjen Rudi Setiawan ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/688/IV/KEP./2025 tertanggal 13 April 2025.

Dia menggantikan Irjen Akhmad Wiyagus, yang kini naik jabatan sebagai Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri.

Adapun jabatan Irjen Rudi Setiawan sebagai Deputi di KPK sebelumnya adalah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Ia dikenal sebagai perwira dengan spesialisasi di bidang reserse.

Pria kelahiran Kalianda pada 9 November 1968 ini juga pernah mengenyam pendidikan di Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), pelatihan di Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (2002), serta Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) dan Sespimti Polri (2016).

Rudi pernah menduduki posisi kepala satuan wilayah di sejumlah daerah, yakni Kapolres Indramayu pada 2010, Kapolres Metro Bekasi pada 2014, dan Kapolrestabes Surabaya pada 2017.

Ia juga tercatat pernah menjadi Wakapolda Lampung dan Sumatera Selatan pada 2019 sebelum dipercaya sebagai Staf Ahli Sosial Politik (Sahlisospol) Kapolri pada 2023.

Setelah itu, sejak 2023, Rudi ditugaskan menjadi Deputi Penindakan KPK menggantikan Irjen Karyoto yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Selama di KPK, Rudi terlibat dalam sejumlah kasus korupsi besar, termasuk penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Rudi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5,445 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana dilaporkan dalam situs LHKPN pada 7 Februari 2025. Asetnya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 4,1 miliar serta alat transportasi dan mesin senilai Rp865 juta.

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (14/4/2025), laporan tersebut telah diverifikasi secara administratif dan dinyatakan lengkap oleh KPK.

Harta kekayaan Irjen Pol Rudi Setiawan didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 4,15 miliar, yang terdiri dari:

Tanah dan bangunan seluas 350 m⊃2;/200 m⊃2; di Jakarta Selatan senilai Rp 3 miliar, diperoleh dari hasil sendiri.

Tanah seluas 670 m⊃2; di Bekasi senilai Rp 450 juta, juga hasil sendiri.

Tanah seluas 20.360 m⊃2; di Lampung Selatan senilai Rp 700 juta, diperoleh dari warisan.

Selain itu, Rudi memiliki dua unit kendaraan bermotor dengan total nilai Rp 865 juta, yaitu:

Mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp 315 juta.

Mobil Toyota Innova tahun 2023 senilai Rp 550 juta.

Harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp 20 juta, sementara kas dan setara kas mencapai Rp 410 juta.

Tidak terdapat surat berharga atau harta lainnya yang dilaporkan.

Rudi juga menyatakan tidak memiliki utang dalam laporannya.

Pengumuman ini merupakan bagian dari kewajiban Penyelenggara Negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Sumber : Kompas.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved