Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nomor Aduan Pajak dan Bea Cukai 'Lapor Pak Purbaya', Lengkap Cara Mengadu di 082240406600

Menkeu Purbaya membuka saluran komunikasi langsung kepada masyarakat untuk menerima laporan dan aduan

Editor: Ansar
Tribunnews.com
LAPOR PAK PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Menkeu Purbaya membuka aduan pelaporan pajak bagi masyarakat ke nomor WhatsApp 08224-0406-600. Aduan "Lapor Pak Purbaya" ini mulai berlaku Rabu (15/10/2025). Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, siap menerima aduan pelayanan pajak dan bea cukai.

Menkeu Purbaya membuka saluran komunikasi langsung kepada masyarakat untuk menerima laporan dan aduan pelayanan.

Saluran pengaduan tersebut bernama 'Lapor Pak Purbaya'.

Layanan pengaduan tersebut hanya dapat diakses melalui WhatsApp (WA) di nomor 0822-4040-6600.

"Punya keluhan atau kendala terkait Bea Cukai dan Pajak? Kini bisa langsung Lapor Pak Purbaya! Melalui layanan WhatsApp di 0822-4040-6600," keterangan dalam postingan akun Instagram @kemenkeuri, dikutip Senin (20/10/2025).

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau keluhan mengenai pajak dan bea cukai dengan mengirim pesan WA ke nomor tersebut.

Kemudian, jangan lupa untuk mencantumkan nama lengkap dan alamat surel (e-mail).

Nantinya, sistem akan menanggapi otomatis untuk memverifikasi laporan yang dikirimkan.

Menurut Purbaya, laporan atau aduan tersebut bisa dilakukan jika menemui pegawai dua instansi itu bekerja tidak sesuai tugasnya.

Purbaya berjanji akan bertindak tegas terhadap petugas pajak dan cukai yang salah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Menkeu Purbaya untuk memperkuat integritas, transparansi, dan memastikan setiap suara masyarakat didengar langsung.

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Purbaya telah memperoleh laporan terkait adanya pegawai dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang nongkrong seharian di cafe Starbucks.

Laporan ini diperolehnya dari aduan yang masuk dari layanan Lapor Pak Purbaya.

Purbaya mengungkapkan, pihak yang melapor itu menyebut kerap menemukan pegawai DJBC nongkrong dengan berpakaian dinas lengkap di Starbucks.

Tak sendiri, mereka disebut ngobrol bersama beberapa orang lain seperti aparat dengan baju preman. Bahkan, kegiatan semacam itu disebut dilakukan setiap hari.

"Selamat pagi, saya mau melaporkan setiap hari melihat petugas Bea Cukai yang nongkrong di Starbucks lengkap dengan laptop dan meeting dengan banyak orang lain, sesama petugas Bea Cukai dan sepertinya aparat lain berbaju preman seharian," kata Purbaya saat membacakan laporan tersebut di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Purbaya menuturkan seluruh pegawai Bea Cukai itu selalu membicarakan bisnis terkait pengamanan aset hingga soal jatah mobil. 

Pelapor, kata Purbaya, mengaku risih melihat pegawai Bea Cukai yang selalu nongkrong tersebut. Pasalnya, mereka disebut berbincang dengan suara yang keras sehingga mengganggu pengunjung lainnya.

"Saya (pelapor) wiraswasta, risih melihat bergerombol, ngobrol keras-keras seharian setiap hari dengan baju dinas Bea Cukai," jelas Purbaya.

Purbaya pun mengaku geram atas laporan tersebut. Dia mengira bahwa ancaman darinya untuk memecat pegawai DJBC maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal berujung perbaikan.

Dia menduga para pegawai DJBC dan DJP tidak peduli atas ancamannya tersebut.

"Jadi saya baru tahu, walaupun kita sudah menggebrak-gebrak, masih ini di bawah seperti ini. Artinya mereka tidak peduli, dianggapnya saya main-main," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan laporan tersebut akan ditindaklanjuti karena pelapor turut mencantumkan lokasi para pegawai DJBC yang nongkrong tersebut.

"Ini akan ditindak ya. Ini lengkap tempatnya, alamatnya lengkap, jadi pasti bisa kita kejar," tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan aduan atau pelanggaran oleh pegawai pajak atau bea cukai, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.

Cara Buat Aduan Pajak dan Bea Cukai ke Lapor Pak Purbaya

1. Simpan nomor WhatsApp 0822-4040-6600 di ponsel Anda dengan nama Lapor Pak Purbaya. Ini adalah nomor kanal resmi pengaduan Kementerian Keuangan. 

2. Siapkan informasi penting sebelum mengirim pesan, antara lain:

Nama atau jabatan pegawai yang dilaporkan (jika diketahui;

Lokasi kejadia;

Waktu dan kronologi kejadian; dan

Bukti pendukung seperti foto, dokumen, atau tangkapan layar (jika ada).

3. Kirim pesan ke nomor WhatsApp Lapor Pak Purbaya.

4. Saat membuat laporan, cantumkan nama dan alamat email Anda, lalu tulis pesan secara singkat dan jelas. Contoh: "Selamat pagi, saya ingin melaporkan dugaan pungutan liar oleh salah satu pegawai X di kantor X pada tanggal …."

5. Setelah laporan dikirim, pesan Anda akan disortir dan divalidasi oleh tim pengelola. Mohon bersabar karena proses pengecekan laporan memerlukan waktu.

6. Jika laporan dinilai valid, tim akan menindaklanjuti secara internal dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebagai informasi tambahan, aduan ini tidak secara langsung direspon oleh administrator dan akan disortir beberapa aduan sebelum ditindaklanjuti.

"Tapi nggak langsung jawab ya. Kita kumpulin dulu nanti setiap berapa hari kita sortir mana yang kita bisa tindak lanjuti," jelas Purbaya.

"Kita akan validasi dulu (aduan). Begitu divalidasi oke. Kita akan follow up. Jadi harusnya semaksimal mungkin kita follow up sampai nggak ada lagi yang ngeluh," imbuhnya menegaskan.

Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa aduan lapor pajak maupun bea cukai ini ditinjau satu per satu. Sehingga penindakan dilakukan berdasarkan aduan tersebut.

"Kita lihat apa sih masalahnya. Kalau petugasnya yang salah kita sikat petugasnya. Kalau yang lapor yang salah kita hajar yang lapornya. Tapi kan bisa juga yang lapor, ngelaporin orang lain kan. Kita follow up sesuai dengan masukan yang diberikan oleh yang mengatakan itu," papar dia.

(Tribunnews.com/Latifah/Faryyanida Putwiliani/Nitis Hawaroh)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved