Apa Itu Redenominasi Rupiah dan Manfaatnya? Target Rampung 2027
Redenominasi adalah pengurangan angka nol pada mata uang tanpa mengubah nilai riil maupun daya beli masyarakat.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Apa itu redenominasi?
Redenominasi atau Perubahan Harga Rupiah kini jadi perbincangan.
Hal tersebut usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sebagai salah satu program strategis jangka menengah Kemenkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Dalam beleid tersebut, penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Secara keseluruhan, Kemenkeu menyiapkan empat rancangan undang-undang, yaitu RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU Penilai.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi itu ditargetkan tuntas pada 2027.
Lantas apa itu redenominasi rupiah dan manfaatnya?
Redenominasi dan manfaatnya
Seperti dilaporkan Kompas.com pada 14 Maret 2025, redenominasi adalah pengurangan angka nol pada mata uang tanpa mengubah nilai riil maupun daya beli masyarakat.
Contoh sederhananya, nominal Rp 1.000 berubah menjadi Rp 1, tetapi nilai barang tetap sama.
Langkah ini dipandang penting untuk menciptakan efisiensi sistem pembayaran, mengurangi beban teknis seperti keterbatasan kapasitas mesin hitung, serta membuat transaksi lebih praktis.
Dalam PMK 70/2025, Purbaya menekankan bahwa redenominasi dibutuhkan "untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional" serta menjaga stabilitas daya beli.
Mengapa redenominasi diperlukan?
Dalam Renstra Kemenkeu, urgensi penyusunan RUU Redenominasi dijelaskan antara lain untuk menciptakan efisiensi ekonomi, memperkuat daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan memastikan nilai rupiah tetap stabil sehingga daya beli masyarakat terlindungi.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik.
| Hina Negara, Menkeu Purbaya Desak Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Kembalikan Uang LPDP |
|
|---|
| Purbaya Marah ke Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas 'Hina Negara Kita Minta Balik Uangnya' |
|
|---|
| Mengantisipasi 'Normal Baru' Rupiah |
|
|---|
| Imbas Peraturan Menkeu Purbaya, 300 Desa di Sulsel Tak Cairkan Dana Desa Tahap II 2025 |
|
|---|
| Profil Afni Zulkifli, Bupati Siak Curhat di Instagram Purbaya Gegara Dana TKD Dipangkas 50 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251110-Apa-Itu-Redenominasi-dan-Manfaatnya.jpg)