Bisa Bebaskan Nadiem Makarim? Tokoh Antikorupsi Akan Sampaikan Amicus Curiae Saat Sidang
Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum
1. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
5. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.
Bansos Nenek 61 Tahun Terhenti akibat Dugaan Judi Online, Pemda Takalar Ajukan Pemulihan |
![]() |
---|
Formappi: Pantas Anggota DPR Tak Protes Tunjangan Perumahan Dipotong, Dapat Dana Reses Rp702 Juta |
![]() |
---|
Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Sudah Pecat 26 Pegawai, 13 Pelanggaran Etik Menyusul |
![]() |
---|
Perokok Ilegal di Soppeng: Saya Tidak Mau Pusing, Biarkan Polisi Tangani |
![]() |
---|
Rekam Jejak Haiyani Rumondang Eks Dirjen dan Nila Pratiwi, Diperiksa KPK Soal Sertifikat K3 Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.