Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bisa Bebaskan Nadiem Makarim? Tokoh Antikorupsi Akan Sampaikan Amicus Curiae Saat Sidang

Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum

Tribunnews.com
NADIEM DI KPK - Nadiem tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.17 WIB. Hari ini Senin 13 Oktober 2025 akan jadi sidang praperadilan Nadiem Makarim. 12 tokoh akan menyampaikan amicus curiae di antaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi. 

1. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi

2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana 

5. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad

7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid

8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji

10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved