Bisa Bebaskan Nadiem Makarim? Tokoh Antikorupsi Akan Sampaikan Amicus Curiae Saat Sidang
Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum
Amicus curiae bisa sangat membantu pengadilan untuk kasus kompleksitasnya tinggi atau sangat teknis.
Di tahap ini, pengadilan membutuhkan pemahaman lebih mendalam atas kasus tersebut sehingga dibutuhkan kehadiran Amicus curiae.
Apakah Amicus Curiae 12 Tokoh akan Berpengaruh?
Di saat praperadilan Nadiem diajukan beberapa waktu lalu, sebanyak 12 tokoh 'antikorupsi; menyampaikan amicus curiae.
Adapun 12 tokoh tersebut diantaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi.
Amicus curiae tersebut disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025).
Isi dari amicus curiae itu disampaikan oleh dua perwakilan dari 12 tokoh tersebut.
Yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
"Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Arsil di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat kemarin.
Kata dia amicus curiae tersebut bukan hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum.
"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.
Arsil kemudian menuturkan, melalui amicus curiae itu, ia bersama para tokoh lainnya tidak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem.
Adapun ia mengatakan amicus itu disampaikan untuk lebih menyoroti bagaimana seharusnya proses praperadilan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan.
"Kami tidak bermaksud untuk meminta yang mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami," tutur Arsil.
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut:
Bansos Nenek 61 Tahun Terhenti akibat Dugaan Judi Online, Pemda Takalar Ajukan Pemulihan |
![]() |
---|
Formappi: Pantas Anggota DPR Tak Protes Tunjangan Perumahan Dipotong, Dapat Dana Reses Rp702 Juta |
![]() |
---|
Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Sudah Pecat 26 Pegawai, 13 Pelanggaran Etik Menyusul |
![]() |
---|
Perokok Ilegal di Soppeng: Saya Tidak Mau Pusing, Biarkan Polisi Tangani |
![]() |
---|
Rekam Jejak Haiyani Rumondang Eks Dirjen dan Nila Pratiwi, Diperiksa KPK Soal Sertifikat K3 Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.