Bisa Bebaskan Nadiem Makarim? Tokoh Antikorupsi Akan Sampaikan Amicus Curiae Saat Sidang
Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum
TRIBUN-TIMUR. COM - Eks Menteri Nadiem Makarim segera menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.
Sidang ini terkait keterlibat Nadiem di kasus korupsi pengadaan cromebook hingga jadi tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
12 tokoh antikorupsi akan menyampaikan amicus curiae.
Amicus curiae bukan hal baru di pengadilan.
Amicus curiae memiliki peran penting dalam proses praperadilan.
Amicus curiae tidak bisa diabaikan.
Harfiahnya, Amicus curiae berarti teman pengadilan.
Ini merujuk kepada kelompok maupun individu yang memerikan pandangan dan informasi hukum kepada pengadilan dalam sebuah kasus akan disidangkan di praperadilan.
Amicus curiae disampaikan oleh pihak yang tidak terlibat dalam perkara sedang mau disidangkan.
Amicus curiae akan menyampaikan pandangan hukum yang relevan dan dapat membantu dalam pengambilan keputusan secara tepat.
Bansos Nenek 61 Tahun Terhenti akibat Dugaan Judi Online, Pemda Takalar Ajukan Pemulihan |
![]() |
---|
Formappi: Pantas Anggota DPR Tak Protes Tunjangan Perumahan Dipotong, Dapat Dana Reses Rp702 Juta |
![]() |
---|
Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Sudah Pecat 26 Pegawai, 13 Pelanggaran Etik Menyusul |
![]() |
---|
Perokok Ilegal di Soppeng: Saya Tidak Mau Pusing, Biarkan Polisi Tangani |
![]() |
---|
Rekam Jejak Haiyani Rumondang Eks Dirjen dan Nila Pratiwi, Diperiksa KPK Soal Sertifikat K3 Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.