Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bisa Bebaskan Nadiem Makarim? Tokoh Antikorupsi Akan Sampaikan Amicus Curiae Saat Sidang

Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum

Tribunnews.com
NADIEM DI KPK - Nadiem tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.17 WIB. Hari ini Senin 13 Oktober 2025 akan jadi sidang praperadilan Nadiem Makarim. 12 tokoh akan menyampaikan amicus curiae di antaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Eks Menteri Nadiem Makarim segera menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

Sidang ini terkait keterlibat Nadiem di kasus korupsi pengadaan cromebook hingga jadi tersangka.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

12 tokoh antikorupsi akan menyampaikan amicus curiae.

Amicus curiae bukan hal baru di pengadilan. 

Amicus curiae memiliki peran penting dalam proses praperadilan.

Amicus curiae tidak bisa diabaikan. 

Harfiahnya, Amicus curiae berarti teman pengadilan. 

Ini merujuk kepada kelompok maupun individu yang memerikan pandangan dan informasi hukum kepada pengadilan dalam sebuah kasus akan disidangkan di praperadilan. 

Amicus curiae disampaikan oleh pihak yang tidak terlibat dalam perkara sedang mau disidangkan. 

Amicus curiae akan menyampaikan pandangan hukum yang relevan dan dapat membantu dalam pengambilan keputusan secara tepat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved