Mardiono Terjerat Masalah Usai Disahkan Menteri Hukum, PPP Kubu Agus Suparmanto Melawan
Ia menggugat Mardiono yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai ketua umum PPP ke Pengadilan Negeri
TRIBUN-TIMUR.COM - Mardiono dalam masalah setelah disahkan Kementerian Hukum.
Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Zainul Arifin menilai Mahkamah Partai berlambang Ka'bah tidak menjalankan tugasnya.
Pihaknya menyurati Mahkamah Partai PPP yang dipimpin Ade Irfan Pulungan terkait perselisihan internal.
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum terkait kepengurusan baru, partai harus terlebih dahulu mengantongi surat yang menyatakan tidak ada konflik internal yang diterbitkan Mahkamah Partai.
Adapun Mahkamah Partai PPP justru mengeluarkan surat tidak ada konflik internal kepada hasil Muktamar X yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum, bukan Muhammad Mardiono.
"Mahkamah Partai tidak melakukan tugasnya sehingga bagi orang yang merasa dirugikan, khususnya peserta Muktamar, itu sudah memiliki legal standing untuk maju ke pengadilan negeri," ujar Zainul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
Ia menggugat Mardiono yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai ketua umum PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dengan tergugat atas nama Mardiono, Turut Tergugat I Agus Suparmanto, dan Turut Tergugat II Mahkamah Partai PPP.
Zainul mengatakan, gugatan itu mempersoalkan keabsahan hasil Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
"Intinya, petitumnya menyatakan terpilihnya Mardiono tidak sah sebagai ketua umum," kata Zainul yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia periode 2020-2025.
Jika permohonannya dikabulkan, pengadilan akan memerintahkan agar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mencabut SK kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum partai.
"Kita menyatakan kepada pengadilan negeri untuk menyatakan surat pernyataan partai itu sah; kalau itu dinyatakan sah, berarti otomatis Agus ini jadi ketua umum," jelas Zainul.
"Dan memerintahkan kepada Menteri Hukum untuk mencabut SK yang sekarang dan menerbitkan SK yang baru berdasarkan keputusan itu," sambungnya.
Islah Mardiono dan Agus Suparmanto
Keputusan islah atau berdamai mengakhiri dualisme PPP dan mengakui Mardiono sebagai ketua umum partai periode 2025-2030.
"Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Pak Haji Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Pak Agus menjadi Wakil Ketua Umum kemudian Pak Gus Yasin menjadi Sekretaris Jenderal," ujar Mardiono di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Islah di tubuh PPP, ungkap Mardiono, terjadi pada dua hari yang lalu yang difasilitasi oleh orang-orang baik.
Mardiono mengatakan, dalam pertemuan dua kubu kemudian disepakati dilakukan rekonsiliasi.
Namun, ia tak secara spesifik mengungkapkan sosok orang-orang baik tersebut.
"Saya tadi sampaikan dengan Pak Menteri bahwa dua hari yang lalu saya telah mengadakan pertemuan, difasilitasi oleh orang-orang baik yaitu untuk pertemuan itu antara Gus Taj Yasin, Pak Agus dan saya, kemudian disepakati untuk kita lakukan rekonsiliasi," ujar Mardiono.
Menkum Sahkan Mardiono
Menteri Hukum Supratman menyebut, rekonsiliasi partai berlambang Ka'bah itu murni dicapai karena inisiatif dari internal partai tersebut.
"Tidak ada (andil Presiden). Ini inisiatif dari teman-teman semua di internal PPP,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025), dikutip dari Antaranews.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto selalu mengatakan partai politik harus menyelesaikan masalahnya sendiri bila memiliki persoalan.
Supratman mengaku, pemerintah bersyukur karena PPP mampu menyelesaikan persoalan dualisme di internal partai.
"Ternyata bisa selesai. Semua bisa. Tadi kami berangkulan semua menerima Surat Keputusan Menteri, dan hari ini (Senin) kelihatan kan tidak ada masalah antara Ketua Umum (Mardiono), Pak Agus (Agus Suparmanto), dan Gus Yasin (Taj Yasin Maimoen)," ujar Supratman.
Dualisme pada Muktamar X PPP
Sebelum islah terjadi antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto, Muktamar X yang digelar pada 27-28 September 2025 berakhir dengan saling klaim kepemimpinan.
Klaim kemenangan pertama digaungkan oleh Muhammad Mardiono yang merupakan petahana ketua umum PPP.
Kubu Mardiono mengeklaim bahwa jagoannya telah terpilih secara aklamasi untuk memimpin Partai Kabah untuk periode 2025-2030.
"Saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya," kata pimpinan sidang Muktamar X PPP, Amir Uskara dalam konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).
Kemenangan lain diumumkan oleh kubu Agus Suparmanto, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa Agus terpilih secara aklamasi untuk memimpin PPP lima tahun ke depan.
Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar menyebutkan, Agus terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
"Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan," ujar Qoyum, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
(Tribun-timur.com / Kompas.com)
Diduga Abaikan Aturan, Ketua Mahkamah PPP Anggap SK Menkum Sahkan Mardiono Cacat Hukum |
![]() |
---|
Sosok Menteri Asal Sulsel Mediasi Perdamaian PPP Kubu Mardiono dan Agus |
![]() |
---|
Dualisme PPP Berakhir, Putra Sulsel Imam Fauzan Jadi Bendum |
![]() |
---|
Akhir Dualisme PPP Sepekan, Sosok Menteri Hukum Supratman Andi Atgas Jadi Juru Damai Ikuti Jejak JK |
![]() |
---|
Dualisme PPP Sudah Pernah Terjadi Sebelum Mardiono Vs Agus Suparmanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.