Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepak Terjang Iptu BS Perwira Polisi Jaringan Narkoba Jatim, Sudah Lama Beroperasi

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengejar satu orang jaringan narkoba oknum perwira polisi Iptu BS.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
KAPOLRES MADIUN - Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto di Mapolres. Wiwin menjelaskan Iptu BS anggota Polsek Manguharjo, ditangkap gegara narkoba. 

“Untuk saat ini kalau itu (jaringan lapas) bisa simpulkan itu ada,” kata dia.

Selain memiliki sabu, BS diduga telah terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba selama periode waktu yang cukup lama.

Selain di Jawa Timur, seorang polisi di Polres Gowa, Sulsel juga ketahuan terlibat narkoba.

Polres Gowa, resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada polisi narkoba.

Anggota tersebut bernama Aiptu Supriadi, divonis tujuh tahun penjara Pengadilan Negeri Makassar.

Pembacaan surat keputusan pemecatan dilakukan langsung oleh Unit Propam Polres Gowa di Mapolres Gowa, Rabu (1/10/2025). 

Surat PTDH itu berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri karena Aiptu Supriadi dinilai telah melanggar kode etik profesi.

Sebelumnya, Aiptu Supriadi sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan. 

Namun, upaya tersebut ditolak sehingga vonis tujuh tahun penjara tetap berlaku.

Selain melakukan PTDH, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan ada dua kegiatan dilaksanakan yakni pemberian reward dan PTDH.

"Ada dua agenda yakni pemberi reward dan pemecatan terhadap seorang oknum personel Polri yang bertugas di Polres Gowa atas kasus penyalahgunaan narkotika" katanya.

Oknum anggota tersebut bertugas di bagian SDM Polres Gowa.

Upacara ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan terhadap 41 personel.

Para personel diganjar penghargaan karena dinilai berprestasi lantaran melakukan sesuai hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan diluar tugas pokok sebagai Polri.

Penghargaan tersebut salah satunya diberikan kepada Satuan Intelkam dan yang dinilai sigap melayani ribuan masyarakat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved