KPK Tunggu Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap hadirkan Bobby.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sumut Bobby Nasution bakal dihadirkan dalam sidang kasus korupsi proyek jalan Sipiongot.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap hadirkan Bobby.
KPK tinggal menunggu jadwal dari hakim.
Johanis mengatakan, pihak KPK hanya bisa melaksanakan penetapan perintah hakim.
Karena seluruh panggilan itu dimiliki hak majelis hakim.
"Itu hak dari majelis hakim kami tidak bisa mengintervensi (pemanggilan). sebagai penuntut umum, kami yang ada di KPK hanya melaksanakan penetapan perintah hakim. Kalau diperintahkan untuk memanggil si A, si B SI C itu akan kami hadirkan," ungkap Johanis Tanak saat ditemui di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
Komisioner KPK tersebut hadi dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut.
Selain anggota DPRD, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menghadi acara tersebut.
Terkait perlu tidaknya Bobby dipanggil, menurut Johanis Tanak, tergantung hakim.
Jika Hakim telah menetapkan untuk jadwal pemanggilan untuk Bobby, KPK siap menghadirkannya.
"Sesuai dengan jadwal hakim. Saya bukan menentukan jadwal sidang, yang menentukan hakim. kami akan membuat panggilan untuk diihadirkan dalam sidang, sebagaimana permintaan hakim yang dibuat saat sidang," jelasnya.
Dikatakannya, kehadiran saksi itu sebagai bentuk hakim memerlukan perbuatan terdakwa.
"Menurut hakim, dia perlu adanya keterangan untuk memperkuat apakah perbuatan terdakwa bisa memenuhi, tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Tindak Pidana yang diancam apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Apakah cukup alat bukti atau tidak," katanya.
Untuk itu, tugas mereka, kata Johanis hanya bisa menjalankan putusan hakim.
"Dihadirkan mereka ini untuk jadi saksi itukan alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. hakim memandang dia masih memerlukan alat bukti, beruupa keterangan saksi. kami sebagai penuntut umum, hanya bisa memanggil, apa yang diperintahkan hakim,
karena salah satu tugas KPK adalah melaksanakan utusan putusan hakim," jelasnya.
Hari Ini Dijadwalkan Topan Ginting dan Mantan Sekda Efendi Pohan Jadi Saksi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang kasus korupsi jalan di Sumut.
Dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sidang perkara korupsi jalan terdaftar dengan Nomor Perkara 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar pada Rabu 1 Oktober 2025, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Medan.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadirkan empat saksi kunci.
Diantaranya, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka.
Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga berstatus tersangka.
Kemudian mantan Pj Sekda Sumut Efendy Pohan serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.
Ada pun ketua majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Khamozaro Waruwu.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan tiga saksi.
Mereka antara lain, Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut dan Edison Pardamean, bekerja di Dinas PUPR Sumut.
Jaksa dari KPK Eko Wahyu Prayitno sebelumnya menyatakan, empat saksi yang diminta hadir oleh hakim.
"Ya kita akan hadirkan 4 saksi yang disampaikan oleh hakim tadi," kata Eko.
Eko mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 saksi dalam persidangan.
"Kalau saksi itu ada sekitar 30 saksi yang akan kita hadirkan," lanjutnya.
Ada pun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka diantaranya Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di madina dan Medan.
Korupsi itu perihal proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
(Cr5/cr17/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Pembelaan Bobby Nasution Usai Viral Setop Truk Aceh di Sumut |
![]() |
---|
Reaksi Tegas Muzakir Manaf saat Truk Aceh Dilarang Bobby Beroperasi di Sumut: Dijual, Kita Beli |
![]() |
---|
Bobby Nasution Berulah Lagi Usai Sengketa Pulau, Larang Truk Aceh Beroperasi di Sumut |
![]() |
---|
Infografis: Daftar Nama Ketua PPP dari Masa ke Masa, Ada Pernah Jabat Wapres dan Dua Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Kejari Wajo: Kades Cinnongtabi Rugikan Negara Rp934 Juta, Jadi Tahanan Kota Karena Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.