Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dualisme PPP, Yusril Ihza Mahendra Jadi Penentu Pengurus Sah

Pemerintah menegaskan tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru PPP selama konflik internal belum selesai

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews/Danang Triatmojo
DUALISME PPP - Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers terkait pasca insiden demonstrasi rakyat, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terbelah seusai Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara.

Partai berlambang Kakbah itu diterpa dualisme kepemimpinan.

Dua kubu masing-masing memilih ketua umum masing-masing.

Dua ketua umum terpilih dan mengklaim sebagai ketua sah.

Satu kubunya yakni Muhammad Mardiono.

Kelompok lainnya menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum sah.

Setelah Muktamar X, pengurus membutuhkan pengesahan dari pemerintah.

Dualisme kepemimpinan pernah terjadi di Partai Demokrat pada 2021 lalu.

Saat itu Moeldoko jadi tandingan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Belakangan pemerintah menetapkan kepengurusan AHY yang pengurus Demokrat yang sah.

Kini kader PPP menantikan pengesahan dari pemerintahan Prabowo Subianto.
  
Pemerintah menegaskan tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama konflik internal partai belum diselesaikan secara hukum.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataan tertulis, Senin (29/9/2025).

“Dalam mengesahkan pengurus partai politik, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun.

Ia juga meminta kedua pihak tidak menjadikan pemerintah sebagai penengah atau fasilitator konflik internal.

“Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” katanya.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan sangat hati-hati dan objektif dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik.

Ia mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurus ke Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan dokumen pendukung.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” tegasnya.

Sikap pemerintah ini muncul di tengah memanasnya dualisme kepemimpinan PPP pasca Muktamar X yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.

Forum muktamar sempat diwarnai kericuhan yang menyebabkan sejumlah kader luka-luka. Tiga orang dilaporkan mengalami cedera, dua di antaranya cukup serius.

Pada Sabtu (27/9/2025), Muhammad Mardiono diumumkan sebagai Ketua Umum terpilih secara aklamasi oleh pimpinan sidang Amir Uskara.

Namun, pengesahan itu langsung mendapat penolakan dari sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP yang menolak laporan pertanggungjawaban Mardiono sebagai Plt Ketua Umum.

Penolakan tersebut disampaikan secara terbuka dalam sidang paripurna malam hari, di mana perwakilan DPW dari berbagai provinsi menyatakan tidak menerima LPJ Mardiono dan mempertanyakan legitimasi aklamasi tersebut.

Di sisi lain, pada Minggu (28/9/2025) dini hari, sidang paripurna lanjutan menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030, juga melalui mekanisme aklamasi.

Penetapan dilakukan oleh pimpinan sidang Qoyum Abdul Jabbar setelah seluruh muktamirin menyerukan dukungan terhadap pencalonan Agus, yang saat itu menunjukkan KTA PPP dan didampingi sejumlah DPW dan DPC.

Dengan dua kubu yang sama-sama mengklaim telah terpilih secara sah melalui aklamasi, PPP kini menghadapi dualisme kepemimpinan yang belum terselesaikan secara hukum maupun internal.

Kedua pihak menyatakan akan mendaftarkan susunan pengurus ke Kemenkumham setelah menuangkan hasil muktamar ke dalam akta notaris.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved