Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan KPU Gorontalo Soal PAW Wahyudin Moridu Usai Dipecat PDIP

Pemecatan ini setelah video Wahyudin viral di media sosial yang menyebut ingin merampok uang negara hingga tambah miskin.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
WAHYUDIN MORIDU - Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. (Sumber foto: Tangkapan layar TikTok // Istimewa). Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota legislatif harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu resmi dipecat PDIP sebagai anggota partai.

Pemecatan ini setelah video Wahyudin viral di media sosial yang menyebut ingin merampok uang negara hingga tambah miskin.

Video itu diambil saat Wahyudin berkendara bersama seorang wanita.

Ia mengaku saat itu dalam kondisi mabuk karena sehabis pesta minuman beralkohol.

Setelah viral, Wahyudin pun menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya tersebut.

Dia juga mengaku siap menerima segala konsekuensi serta sanksi yang diberikan kepadanya.

Buntut pernyataan viralnya itu, Wahyudin kemudian resmi dipecat sebagai kader PDIP dan diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo mengaku, hingga saat ini masih menunggu surat resmi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Wahyudin di DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan mekanisme pemberhentian anggota legislatif harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jadi, meskipun Wahyudin sudah diproses oleh partainya, KPU hanya bisa menindaklanjuti jika ada keputusan resmi dari DPRD.

"Setiap anggota DPRD yang diproses oleh partai, maka KPU menunggu tindak lanjut dari DPRD. Sepanjang belum ada surat dari DPRD, KPU belum bisa memproses yang bersangkutan," ujar Sophian kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/9/2025).

Sophian juga menambahkan, syarat mutlak seorang anggota DPRD adalah memiliki kartu tanda anggota partai politik. 

Sehingga, jika status keanggotaan partai dicabut, secara hukum syarat tersebut tidak lagi terpenuhi. Namun, dokumen resmi tetap harus melalui DPRD.

"Kalau dia dipecat sebagai anggota partai, maka syarat itu tidak terpenuhi lagi. Tapi mekanismenya lewat DPRD, bukan langsung ke KPU," jelas Sophian.

Selain itu, Sophian juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk memvalidasi surat pemecatan dari partai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved