Korupsi Kuota Haji
Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Khalid Basalamah hingga Peluang Ketua PBNU Diperiksa
Khalid Basalamah adalah pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour PT Zahra Oto Mandiri.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.
"Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Uang disita KPK tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke persidangan guna membongkar dugaan permainan dalam distribusi kuota tambahan haji.
Penyitaan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi Selasa, 9 September 2025.
Menurut Budi, keterangan yang diberikan Khalid sangat membantu penyidik dalam memahami modus operandi yang terjadi.
“Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” jelas Budi.
"Penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB, sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024.
SK tersebut membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dengan porsi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian kuota dengan perbandingan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan inilah yang diduga menjadi celah praktik korupsi, di mana kuota haji khusus yang seharusnya melalui antrean diduga diperjualbelikan antar biro perjalanan atau langsung kepada calon jemaah.
Selain menyita uang dari Khalid Basalamah, KPK juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum lainnya, termasuk menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak terkait, serta menyita aset lain seperti dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.
Ketua PBNU berpeluang Diperiksa
Dikutip dari Tribunnews.com, KPK kemungkinan akan memeriksa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Gus Yahya akan dipanggil sebagai saksi.
| Daftar 6 Bos Travel Haji dan Umrah Diperiksa KPK Hari Ini Soal Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| KPK Belum Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tersandung Hal Ini |
|
|---|
| Ini Penyebab KPK Belum Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Isunya Ada Intervensi Polisi |
|
|---|
| Sosok Joko Asmoro Mantan Ketua Amphuri Diperiksa KPK Kasus Korupsi Kutoa Haji |
|
|---|
| Perannya Krusial, Sosok Saiful Mujab Kakanwil Kemenag Jateng Diperiksa KPK Korupsi Kuota Haji |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.