Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Khalid Basalamah hingga Peluang Ketua PBNU Diperiksa

Khalid Basalamah adalah pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour PT Zahra Oto Mandiri. 

Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sejumnlah pihak telah diperiksa,. Termasuk para pejabat tinggi di Kemeneterian Agama era Yaqut. Pendakwah kondang Khalid Basalamah juga terseret dalam kasus ini. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

"Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Uang disita KPK tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke persidangan guna membongkar dugaan permainan dalam distribusi kuota tambahan haji.

Penyitaan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi Selasa, 9 September 2025. 

Menurut Budi, keterangan yang diberikan Khalid sangat membantu penyidik dalam memahami modus operandi yang terjadi.

“Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” jelas Budi. 

"Penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB, sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024.

SK tersebut membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dengan porsi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian kuota dengan perbandingan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Penyimpangan inilah yang diduga menjadi celah praktik korupsi, di mana kuota haji khusus yang seharusnya melalui antrean diduga diperjualbelikan antar biro perjalanan atau langsung kepada calon jemaah.

Selain menyita uang dari Khalid Basalamah, KPK juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum lainnya, termasuk menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak terkait, serta menyita aset lain seperti dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

Ketua PBNU berpeluang Diperiksa

Dikutip dari Tribunnews.com, KPK kemungkinan akan memeriksa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Gus Yahya akan dipanggil sebagai saksi. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved