Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Penjelasan Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan Soal BSU Rp900 ribu Cair September 2025

Sejumlah unggahan menyebutkan bahwa BSU akan kembali cair bulan September dengan nominal lebih besar, yakni Rp900.000.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
BSU - Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat pada awal September 2025. Topik ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama TikTok, hingga masuk dalam jajaran tren pencarian teratas Google. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa tidak ada pencairan BSU pada bulan September.

“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi,” ujar Indah saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis, 11 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli.

Penyaluran pada Agustus hanyalah penyelesaian teknis bagi peserta yang belum menerima bantuan sebelumnya.

Tidak ada program lanjutan atau tahap ketiga seperti yang disebutkan dalam unggahan viral tersebut.

Respons dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan juga turut memberikan penjelasan terkait isu ini.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyatakan bahwa informasi mengenai pencairan BSU tahap 3 sebesar Rp 900.000 adalah hoaks.

“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di sosial media tersebut adalah tidak benar,” kata Erfan saat dihubungi Kompas.com pada Jumat, 12 September 2025.

Erfan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan tugasnya sebagai mitra penyedia data peserta BSU sejak akhir Juli 2025.

Semua data peserta yang memenuhi syarat telah diserahkan kepada Kemnaker untuk proses penyaluran.

 Setelah itu, BPJS tidak lagi terlibat dalam proses pencairan, sehingga tidak ada data baru yang dikirimkan untuk penyaluran tahap berikutnya.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU tahun ini adalah:

-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved