Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Penjelasan Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan Soal BSU Rp900 ribu Cair September 2025

Sejumlah unggahan menyebutkan bahwa BSU akan kembali cair bulan September dengan nominal lebih besar, yakni Rp900.000.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
BSU - Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat pada awal September 2025. Topik ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama TikTok, hingga masuk dalam jajaran tren pencarian teratas Google. 

-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

-Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.

-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

-Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Jadwal dan Besaran BSU 2025

BSU 2025 dijadwalkan hanya untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan, sehingga total yang diterima oleh peserta adalah Rp 600.000.

Penyaluran dilakukan sekaligus melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor Pos Indonesia.

Adapun penyaluran yang berlangsung pada Agustus bukanlah tahap baru, melainkan perpanjangan waktu bagi peserta yang belum menerima bantuan pada Juni dan Juli karena kendala teknis.

Menurut data dari Kemnaker, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai 82 persen dari target penerima.

Klarifikasi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penegasan bahwa tidak ada pencairan BSU pada September 2025.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi.

Pemerintah juga terus mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi seperti situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan media terpercaya.

BSU 2025 telah dijadwalkan dan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu hanya untuk bulan Juni dan Juli.

Penyaluran pada Agustus hanyalah penyelesaian teknis, bukan tahap baru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved