Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Pengakuan Khalid Basalamah di KPK Buka Fakta Bagaimana Kuota Haji Dikorupsi, Gini Cara Mainnya

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah tiba di gedung merah putih KPK, Selasa (9/9/2025) pukul 11.03 WIB dan baru keluar pada pukul 18.48 WIB. 

Kompas.com
KPK - Ustaz Khalid Basalamah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketika ditanya mengenai fasilitas yang diterima, ia menyebut jemaahnya mendapatkan fasilitas VIP karena berangkat menggunakan visa haji khusus yang ditawarkan Ibnu Mas'ud, bukan lagi fasilitas haji furoda yang awalnya mereka bayar.

Pengakuan Khalid ini sejalan dengan salah satu temuan KPK yang diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, pada 15 Agustus 2025. 

Saat itu, KPK menemukan adanya modus di mana jemaah yang membayar paket haji furoda (paket termahal) justru hanya mendapatkan fasilitas setara haji khusus.

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Kebijakan ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian 92 % untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.

Penyelewengan ini diduga membuka celah jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan asosiasi travel, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.

Sitaan KPK

Dua rumah ini senilai Rp 6,5 miliar.

Aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama.

"Penyitaan dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Dua rumah yang disita berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan penyidikan, kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024. 

KPK menduga kuat sumber dana pembelian berasal dari fee atau imbalan haram dari praktik jual beli kuota haji tambahan Indonesia yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah dalam antrean.

Penyitaan ini menambah panjang daftar aset yang telah diamankan KPK dalam upaya mengusut tuntas skandal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. 

Uang Rp 26 Miliar

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved