Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 2 Rumah Mewah Setelah Sita Uang Rp 26 Miliar

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 2 Rumah Mewah Setelah Sita Uang Rp 26 Miliar 

Penyitaan ini menambah panjang daftar aset yang telah diamankan KPK dalam upaya mengusut tuntas skandal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. 

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp 26,29 miliar), empat unit mobil, dan lima bidang tanah.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami aliran dana dan memburu aset hasil korupsi. 

Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan seorang pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.

Sita Uang Rp 26 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami korupsi kuota haji tahun 2023-2024. 

KPK bahkan sudah menyita sejumlah barang termasuk uang tunai Rp 26,29 miliar.

Kasus korupsi ini terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas atau Gus Yaqut.

KPK telah menyita uang tunai ini senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 26,29 miliar.

Selain menyita uang puluhan miliar, KPK juga menyita empat mobil.

Namun KPK tidak menyebut secara rinci dari siapa uang sebanyak itu termasuk mobil.

Sebelumnya KPK sudah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Ia diduga terlibat dalam korupsi kuota haji tahun 2024-2024 dimana ia masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dicegat keluar Negeri

Gus Yaqut punya harta kekayaan Rp 13 miliar lebih sesuai laporan LHKPN sudah dicegat bepergian keluar negeri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved