Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Perjalanan Korupsi Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut ke Gedung KPK, Terbaru Orang Penting GP Ansor

Syarif Hamzah Asyathry diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota ibadah haji

Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. KPK terus mendalami dugaan korupsi kuota haji. 

Pemeriksaan intensif ini menunjukkan upaya KPK untuk terus mengembangkan penyidikan yang telah menjerat sejumlah nama besar.

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. 

Kebijakan yang membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka celah praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan biro perjalanan haji. 

Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang. 

KPK menaksir kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi. 

Namun, lembaga antirasuah telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Rekam jejak

Syarif Hamzah Asyathry adalah tokoh kunci di lingkup kepemudaan NU, dikenal sebagai salah satu pimpinan GP Ansor.

Keterlibatannya dalam pemeriksaan KPK terkait kasus kuota haji menempatkannya dalam sorotan publik, meski sejauh ini masih sebagai saksi dan belum menjadi tersangka.

Tanggal 4 September 2025, Syarif Hamzah Asyathry dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, dan Syarif hadir sejak pagi dengan status sebagai wiraswasta.

Kasus ini semula mencuat setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada awal Agustus 2025.

Lembaga antirasuah kemudian menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun .

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved