Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi dan Motif Pemuda 24 Tahun Mutilasi Pacar hingga Puluhan Bagian, Bermula dari Cekcok

Alvi Maulana kini sudah diamankan polisi usai heboh mutilasi pacarnya bernama Tiara Angelina Saraswati

|
Tribunnews
Alvia mutilasi pacarnya. Ia sudah diamankan Polres Mojokerto. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Kronologi dan motif Alvi Maulana pemuda 24 tahun tega mutilasi pacarnya.

Alvi Maulana kini sudah diamankan polisi usai heboh mutilasi pacarnya bernama Tiara Angelina Saraswati atau TAS (25). warga Lamongan, Jawa Timur. 

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyebut keduanya tinggal bersama.

Namun keduanya bukanlah suami istri, tidak ada buku nikah sah dari keduanya. 

Selama tinggal bersama, keduanya kerap bertengkar. '

"Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah. Saya tegaskan, hubungan yang bersangkutan saumi istri belum sah," kata Ihram dalam konferensi pers di Kantor Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025), yang disiarkan langsung di akun Instagram resminya.

Ihram mengatakan konflik yang kerap terjadi membuat emosi Alvi memuncak hingga dirinya tega membunuh dan memutilasi kekasihnya tersebut.

"Pada suatu ketika pelaku sedang melakukan aktivitas atau kegiatannya kemudian pulang larut malam dan sesampainya di kos-kosan tersebut di daerah Surabaya, hendak masuk ke rumah dikunci oleh korban."

"Kemudian menunggu sampai satu jam. Setelah satu jam dibukakan. Pada saat pintu dibukakan dengan peristiwa yang sama, layaknya seorang wanita dalam kondisi yang marah dengan kosa kata yang tidak pada umumnya," kata Ihram.

Selain motif asmara, Ihram menyebut Alvi mengaku tertekan dengan gaya hidup korban yang sulit dipenuhinya serta perbuatan kasar yang dilakukan Tiara.

"Kemudian (motif) ekonomi di mana banyak tuntutan gaya hidup (dari korban kepada pelaku) dan seterusnya," ujar Ihram.

Dia mengungkapkan konflik yang berkepanjangan dan faktor ekonomi menjadi pemicu Alvi tega membunuh dan memutilasi kekasihnya.

"Dari akumulasi itulah akhirnya memicu cekcok di malam hari tersebut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman minimal penjara seumur hidup.

"Yang kami persangkakan kepada tersangka adalah Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP. Artinya dia merencanakan peristiwa (pasal) 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami mainkan Pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman setimpal tergantung vonis di pengadilan nanti," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved