Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Respon Kemenag Usai Gus Elham Viral Cium Anak-anak hingga Dikecam Warganet, Ini Isi Minta Maafnya

Aksi Gus Elham yang diabadikan lewat video dan kini viral ini, kini menuai kecaman di berbagai lini masa sosial media. 

Kolase Tribun
GUS VIRAL - Gus Elham kini dikecam warganet karena aksinya sering mencium anak-anak di majelisnya. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Gus Elham Yahya Al-Maliki pendakwah asal Kediri kini viral karena ulahnya mencium anak-anak. 

Aksi Gus Elham yang diabadikan lewat video dan kini viral ini, kini menuai kecaman di berbagai lini masa sosial media. 

Menyadari videonya viral dan ramai kritikan, Gus Elham menyampaikan permohonan maaf lewat video. 

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kediri, 11 November 2025 jam 14.00 WIB. Dengan penuh kerendahan hati, saya Muhammad Elham Yahya Al-Maliki saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi. Saya berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan peristiwa ini menjadi pelajaran berharga agar tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang dan saya juga bertekad untuk menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai dengan norma agama, etika dan budaya bangsa, serta menjunjung akhlakul karimah," kata Gus Elham dalam permintaan maafnya. 

Lalu bagaimana respon Kemenag atas ini?

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii memberi pernyataan tegas akan beredarnya video pendakwah yang mencium anak-anak di bawah umur. 

Respon tegas ini, atas video viral Gus Elham, salah satu pendakwah muda yang tampak beberapa kali mencium anak kecil perempuan.

“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!,” tegas Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dilansir dari laman Kemenag, Rabu (12/11/2025). 

Romo Syafii menjelaskan, anak-anak di bawah umur masuk dalam perlindungan negara.

Bahkan ia mengatakan Kemenag telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.

Perkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan

"Tadi juga ada disimpulkan (dalam rapat-red), ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima. Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari," kata Wamenag Romo Syafii.

Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan.

Antara lain PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Tahun 2025, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved