Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru Tewasnya Affan Driver Ojol, Keluarga Kompol Cosmas Turun Tangan

PTDH berarti seseorang diberhentikan atau dipecat dari jabatannya secara tidak hormat, biasanya karena pelanggaran berat, seperti:

Editor: Ansar
Tribunnews.com
AFFAN MENINGGAL - Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) dan Bripka Rohmat (kanan). Keputusan pemecatan mendapat penolakan keras dari pihak keluarga besar Kompol Cosmas di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL dan Dok YouTube Polri) 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri pada Jumat (29/8/2025), Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dinyatakan terlibat dalam tindakan berkategori pelanggaran berat.

Sementara, lima anggota Brimob lain yang duduk di barisan kursi belakang mobil rantis dinyatakan melakukan tindakan pelanggaran kategori sedang.

Dukungan Keluarga

Siprianus Radho Toly selaku sepupu Kompol Cosmas menyatakan, pihak keluarga masih belum bisa berkomunikasi dengan Kompol Cosmas.

Hal ini disampaikan Sipri dalam video wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Kamis (4/9/2025).

Menurut Sipri, jika diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan Kompol Cosmas, ia memiliki pesan agar adik sepupunya itu selalu kuat.

Pihak keluarga, kata Sipri, merasa yakin bahwa Kompol Cosmas tidak bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

"Kalau mudah-mudahan kami bisa difasilitasi untuk terhubung dengan Kompol Cosmas, kami mau nyatakan satu hal, bahwa 'Kau harus kuat, adik saya Kompol Cosmas Kaju Gae,'" kata Sipri.

"Engkau tidak bersalah membunuh. Kau tidak membunuh. Kau terjebak dalam peristiwa yang sangat darurat dan berakibat kepada kematian Affan," jelasnya.

Pernyataan Sikap

Tak hanya memberikan dukungan kepada Kompol Cosmas, Sipri mengungkap pihak keluarga juga sudah membuat pernyataan sikap terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berupa PTDH tersebut.

Siprianus yang juga merupakan Ketua Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang mengajukan pernyataan sikap tersebut kepada Polda NTT.

Berikut bunyi pernyataan sikap tersebut:

Kami, Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang datang ke hadapan Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta menyampaikan pernyataan sikap kami terhadap putusan sidang kode etik Polri yang menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada saudara Kompol Cosmas Kaju Gae. 

Seluruh warga masyarakat Ngada di Kupang dan seluruh warga masyarakat NTT menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum Affan Kuniawan, seorang driver ojek online yang gugur saat aksi kunjuk rasa di depan gedung DPD RI. Kiranya almarhum diterima di sisi Tuhan dan seluruh keluarga yang ditinggalkan senantiasa dianugerahi rahmat berlimpah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved