Nadiem Makariem
Kekayaan Nadiem Makarim Justru Berkurang Ketika Jadi Menteri Pernah Punya Harta Rp4,87 Triliun
Nadiem Makariem menyebut tidak melakukan apapun dalam kasus pengadaan laptop chromebook diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim langsung memberikan pernyataan.
Eks Mendikbudristek tersebut menyebut tidak melakukan apapun dalam kasus pengadaan laptop chromebook yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun tersebut.
Lelaki yang pernah berharta Rp4 triliun ini telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda membantah terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya tidak melakukan apapun, Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar," kata Nadiem di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis(4/9).
Tahun 2019–2022, kekayaan Nadiem meningkat drastis dari sekitar Rp 1,23 triliun menjadi hampir Rp 4,87 triliun—kenaikan signifikan yang terutama disebabkan oleh lonjakan nilai surat berharga (kemungkinan terdorong oleh IPO dan valuasi GoTo/Gojek Tokopedia).
Namun, terjadi penurunan tajam—dari Rp 4,87 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp 906 miliar pada Desember 2023, dan terus turun hingga menjadi Rp 600,64 miliar pada akhir Oktober 2024.
Baca juga: 8 Menteri Era Jokowi Tersangka Korupsi: Imam Sampai Nadiem Makarim
Laporan pada 22 Februari 2025 mencatat nilai kekayaan yang konsisten dengan laporan Oktober 2024, yaitu sekitar Rp 600,64 miliar.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menuturkan bahwa selama ini dia selalu mengedepankan integritas dan kejujuran dalam menjalani hidup.
Saat mengungkapkan hal itu tampak wajah Nadiem sedikit memerah layaknya seseorang yang sedang menahan amarah.
Ekspresi Nadiem saat itu juga terlihat cukup tegang ketika berjalan menuju ke arah mobil tahanan.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas, kejujuran nomor satu. Tuhan, Allah akan melindungi saya, inshaallah," ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Nurcahyo juga menyebut sejumlah berkas disita penyidik terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret Nadiem ke bui.
"Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini, sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," kata dia.
Nurcahyo enggan memerinci jenis dokumen yang disita.
Selain bukti dokumen, 120 saksi dan empat ahli sudah diperiksa untuk menguatkan keyakinan penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Kejagung memastikan akan mendalami semua keterlibatan Nadiem. Termasuk, aliran uang terkait perkara ini. "Itu masih didalami ya semuanya, jangan dikira-kira," ujar Nurcahyo.
Dua Kasus
Persoalan hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pintu untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus lain masih terbuka lebar.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, KPK menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek terus berjalan secara independen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengisyaratkan status hukum Nadiem Makarim di Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru oleh KPK di kemudian hari.
Menurutnya, seseorang sangat mungkin dijerat sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum berbeda dalam perkara yang berlainan.
"Memungkinkan, seperti dalam perkara lain, itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ini ke Kejagung.
Kedua perkara tersebut, menurutnya, merupakan dua hal yang berbeda.
Kasus di Kejagung terkait pengadaan laptop Chromebook, sementara di KPK fokus pada pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud.
"Sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek masih berproses. Namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan," jelas Budi.
"Yang di KPK adalah terkait dengan Google Cloud-nya. Jadi kita sama-sama tunggu perkembangannya," imbuhnya.
Dengan penyelidikan yang masih berjalan, kemungkinan KPK untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim juga sangat terbuka.
"Semua kemungkinan tentunya terbuka, dan itu nanti pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK ataupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik," kata Budi.
Penyelidikan KPK berpusat pada dua dugaan utama dalam kasus dugaan korupsi layanan sewa Google Cloud.
Pertama, adanya potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan Google Cloud yang dilaporkan mencapai Rp 400 miliar per tahun.
Kontrak ini diketahui berjalan selama tiga tahun untuk mendukung sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk untuk Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Kedua, KPK juga menelisik aspek keamanan dan potensi kebocoran data siswa serta guru yang tersimpan di dalam layanan tersebut.
Kasus pengadaan layanan software Google Cloud ini merupakan satu paket yang tidak terpisahkan dengan kasus pengadaan perangkat keras (hardware) laptop Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut tuntas proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Google Cloud menyediakan sejumlah layanan berbasis cloud untuk bisnis, pengembang, dan organisasi di seluruh dunia.
Berbagai layanan ini meliputi infrastruktur komputasi, penyimpanan data, analitik, kecerdasan buatan, keamanan, dan masih banyak lainnya.
Google Cloud memungkinkan pelanggan untuk menyimpan data mereka di cloud, menjalankan aplikasi, dan mengakses berbagai layanan perangkat lunak yang dikelola secara online.
Google Cloud memiliki berbagai produk dan layanan yang mencakup berbagai aspek, seperti cloud computing, analitik, kecerdasan buatan (AI), penyimpanan data, dan masih banyak lagi. (Tribun Network/fah/ham/wly)
Rekam Jejak Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Sosok Perempuan Cantik Temani Nadiem Klarifikasi Kasus Pengadaan Laptop Selama 9 Jam |
![]() |
---|
Imigrasi Cegah Nadiem Melarikan Diri, Kuasa Hukum Hotman Paris: Klien Belum Tahu |
![]() |
---|
Nadiem Diperiksa Senin Depan Soal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun |
![]() |
---|
KABAR BURUK Nadiem Makarim, Dilaporkan Sosok Ini ke Komnas HAM, Persoalan Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.