Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Adies Usai Diusulkan Tak Terima Gaji

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengaku sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Kolase foto para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing. Di antaranya ada Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN. Ada Adies Kadir dari Golkar. Serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perihal anggota dewan nonaktif tidak mendapatkan gaji hingga tunjangan. 

Meski surat sudah dilayangkan, Nazaruddin menekankan keputusan penghentian gaji tetap harus melewati mekanisme sidang MKD.

“Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada sekjen untuk dihentikan gajinya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada anggota DPRyang dinonaktifkan imbas aksi demo ricuh di sejumlah daerah. Mereka dinonaktif karena pernyataannya dianggap memicu kemarahan publik.

Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.

Sosok dan Kekayaan Adies Kadir

Nasib apes juga menimpa Adies Kadir usai dinonaktifkan sebagai anggota fraksi Golkar di DPR RI.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan, anggota DPR RI yang sudah nonaktif tidak lagi menerima gaji dan tunjangan.

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan," kata Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menyebut hal ini lah menjadi perbedaan antara anggota DPR aktif dan nonaktif.

"Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal [DPR RI],” ujar Sarmuji.

Adapun pernyataan ini ditegaskannya sekaligus merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR dinonaktifkan partai politik masih menerima gaji dan tunjangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan  DPR dengan status nonaktif berarti anggota itu tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR.

Dengan demikian, lanjut Sarmuji, sangat tidak logis apabila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.

Diketahui, sebanyak lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partainya imbas dari pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi publik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved